DLHK Pekanbaru Tegaskan Iuran Sampah Bukan Retribusi Pemerintah

17 Juni 2025
Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra saat ikut membersihkan sampah di Jalan Ahmad Yani. Foto: Istimewa.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra saat ikut membersihkan sampah di Jalan Ahmad Yani. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menanggapi keluhan sebagian masyarakat terkait iuran sampah sebesar Rp20 ribu yang dipungut oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS). DLHK menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan retribusi, melainkan iuran yang telah disepakati bersama antara warga, ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat setempat.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, Selasa (17/6/2025).

"Iuran yang dipungut oleh LPS berbeda dari retribusi resmi pemerintah. Iuran ini merupakan hasil kesepakatan antara masyarakat, ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat. Jika tidak ada persetujuan dari unsur tersebut, maka belum bisa dikatakan sebagai hasil mufakat,” katanya.

Selama ini, banyak masyarakat yang membayar langsung kepada pihak angkutan mandiri tanpa melalui LPS. Besaran iuran yang dibayarkan pun berkisar antara Rp15 ribu hingga Rp20 ribu. Namun, uang tersebut tidak tercatat dalam kas pemerintah.

“Masalahnya, selama ini justru angkutan mandiri yang melakukan pemungutan. Uang yang diterima mereka tidak masuk sepeser pun ke  Pemko Pekanbaru,” ungkap Reza.

Dengan adanya LPS, DLHK berharap sistem pengelolaan sampah menjadi lebih tertib dan akuntabel. LPS bertugas memungut iuran dari warga. Selanjutnya, LPS membayarkan retribusi resmi ke pemko berdasarkan berat (tonase) sampah yang diangkut.

“Hitungannya berdasarkan tonase, yaitu Rp100 per kilogram,” jelas Reza.

LPS bekerja berdasarkan regulasi yang sah. Keberadaannya diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi LPS.

“LPS ini resmi dan memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara rinci peran dan kewenangan LPS,” tutup Reza.