DPMPTSP Pekanbaru Hidupkan Kembali Monitoring Partisipatif Pengawasan PBG

7 September 2026
Kepala DPMPTSP Pekanbaru Zaki Helmi. Foto: Surya/Riau1.

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Zaki Helmi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru kembali memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan warga dan pelaku usaha dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Salah satu upaya penguatan pengawasan itu melalui program Monitoring Partisipatif yang kembali dijalankan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Kepala DPMPTSP Pekanbaru Zaki Helmi, Senin (7/9/2026), mengatakan, program tersebut sebenarnya telah berjalan sejak sebelumnya. Kini program itu kembali dioptimalkan atas arahan Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Wali Kota Pekanbaru untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perizinan bangunan.

"Program ini sudah lama sebetulnya. Monitoring Partisipatif ini bukan gagasan awal kami. Ini berdasarkan kembali arahan wali kota dan wakil wali kota, bagaimana meningkatkan kembali kesadaran warga dan memudahkan masalah perizinan, terutama PBG yang dulu namanya IMB," ujarnya.

Monitoring Partisipatif diharapkan dapat mendorong warga maupun pelaku usaha mengurus PBG sebelum memulai pembangunan. Sebab, masih ditemukan adanya bangunan yang didirikan tanpa terlebih dahulu mengantongi dokumen perizinan.

"Kadang-kadang, warga dan pelaku usaha itu karena jauh dan alasan lain-lain, langsung mendirikan bangunan tanpa PBG. Kami jalankan program Monitoring Partisipatif," ucap Zaki.

Untuk tahap awal, program tersebut masih dilaksanakan secara internal dengan melibatkan pegawai DPMPTSP dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebagai instansi yang mengampu perizinan PBG. Para pegawai diminta mendokumentasikan bangunan yang ditemukan di lapangan melalui foto.

"Selain itu, mereka juga mengirimkan lokasi atau koordinat bangunan tersebut untuk selanjutnya dilakukan pengecekan secara teknis. Dari data yang dikumpulkan, petugas dapat mengetahui apakah bangunan tersebut telah memiliki PBG atau belum," jelas Zaki.

Bagi bangunan yang belum mengantongi PBG, DPMPTSP melalui tim yang telah dibentuk akan memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik agar segera mengurus perizinan. Sementara itu, pemilik bangunan yang telah memiliki PBG diminta memasang papan atau plang PBG di lokasi bangunan. Pemasangan tersebut diperlukan sebagai penanda bahwa bangunan telah memenuhi ketentuan perizinan.

Ke depan, DPMPTSP berencana memperluas program tersebut dengan melibatkan warga secara langsung. Warga dapat ikut mengawasi dan melaporkan dugaan bangunan yang belum memiliki PBG melalui aplikasi yang akan disiapkan pemko.

Warga cukup mengirimkan foto bangunan beserta lokasi atau share location. Laporan tersebut kemudian dapat ditindaklanjuti oleh petugas untuk dilakukan pengecekan.

"Sekarang masih dijalankan di internal kami. Nanti, kami akan buatkan aplikasi yang sederhana. Sehingga, warga bisa melaporkan dan mengawasi secara bersama-sama," tutup Zaki.

PBG