Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Warung, Disperindag Pekanbaru Siap Awasi Distribusi

3 Februari 2025
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram oleh pengecer mulai 1 Februari 2025. Larangan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan menggandeng Pertamina dan agen elpiji. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan memastikan kebijakan berjalan dengan baik di lapangan.

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (3/2/2025), menegaskan bahwa pengawasan distribusi elpiji 3 kilogram harus dilakukan secara bersama-sama agar tepat sasaran. Pasalnya, para pengecer selama ini mendapatkan stok dari pangkalan resmi, sehingga perlu ada kontrol ketat.

"Harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram tetap Rp18 ribu. Jika ada yang menjual di atas harga tersebut, segera laporkan kepada kami," katanya.

Pangkalan resmi hanya diperbolehkan menjual elpiji bersubsidi kepada masyarakat kurang mampu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan.

"Sanksi bagi pangkalan yang melanggar aturan bisa berupa teguran hingga penghentian pasokan elpiji dari agen. Jika ada pangkalan yang menjual ke pengecer atau tidak sesuai ketentuan, pasokan mereka bisa dihentikan sampai aturan dipatuhi," tegas Ami, sapaan akrabnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar hanya membeli elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi, bukan di warung atau kios yang tidak memiliki izin. Dengan kebijakan ini, diharapkan elpiji bersubsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak, serta menghindari spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat.