IPAL Pekanbaru Sudah Punya Payung Hukum dan Tarif

IPAL Pekanbaru Sudah Punya Payung Hukum dan Tarif

23 Oktober 2023
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah menyelesaikan payung hukum agar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bisa beroperasi. Payung hukum berupa peraturan daerah (perda) ini juga mengatur tentang tarif retribusi IPAL

"Rapat kali ini merupakan evaluasi kami soal pembangunan IPAL. Rapat ini dihadiri berbagai instansi seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), dan lainnya," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution usai rapat evaluasi dan persiapan pelaksanaan tahap operasional dan pemeliharaan proyek IPAL di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Rata, Senin (23/10/2023). 

Pemko Pekanbaru sudah selesai membahas produk hukum terkait IPAL ini. Produk hukum ini mengatur mulai dari pengolahan limbah, Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk tarif IPAL

"Kami membutuhkan 60 personel untuk operasional IPAL ini. Saat ini, kami sudah memiliki 30 personel," ungkap Indra Pomi.

Jumlah personel akan terus ditingkatkan seiring dengan intensitas aktivitas di UPT IPAL. Para personel juga telah menjalani pelatihan teknis maupun manajerial pengelolaan IPAL.

"Dalam rapat tadi, kami juga membahas pengelolaan sambungan rumah (SR). Pembiayaan SR juga telah dianggarkan mulai dari APBD kota, APBD provinsi, dan APBN. 

"Harapan kami kepada Kemen PUPR  adalah melakukan pendampingan manajemen maupun program pusat demi kelancaran IPAL ini," harap Indra Pomi. 

Senior Project Officer Asian Development Bank (ADB) Anastasia Carolina menyampaikan, ada tiga pilot project (proyek percontohan) IPAL di Indonesia. Proyek IPAL Pekanbaru merupakan yang paling cepat selesai. 

"Tadi, ADB juga meminta penanganan bagi masyarakat terdampak. Mereka meminta agar masyarakat terdampak selama pembangunan IPAL ini digratiskan. Sedangkan masyarakat miskin ekstrem, kami akan tinjau dan pertimbangkan tarif IPAL ini," jelas Indra Pomi.