Keamanan Pangan Pekanbaru Raih Predikat Sangat Baik dari Bapanas

24 Mei 2026
OKKPD Disketapang berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dalam penerapan Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan dari Bapanas. Foto: Istimewa.

OKKPD Disketapang berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dalam penerapan Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan dari Bapanas. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dalam penerapan Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Penghargaan tersebut diberikan karena Kota Pekanbaru dinilai berhasil menjalankan fungsi pengawasan terhadap peredaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT), khususnya produk pangan hasil petani lokal.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan keamanan bahan pangan yang dijual di pasar tradisional maupun ritel modern. Pelaksanaan pengawasan tersebut dijalankan melalui OKKPD yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 545 Tahun 2023 selama ini.

Sertifikat penghargaan diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Riau Supriadi kepada Plt Kepala DKP Pekanbaru Adrizal dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan Tahun 2026 di UPT Balai Pelatihan Penyuluh Pertanian Provinsi Riau, Selasa (19/5/2026).

Supriadi berharap, penghargaan tersebut dapat semakin meningkatkan kualitas sistem manajemen pengawasan keamanan pangan di Kota Pekanbaru. Penghargaan ini juga sekaligus dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya keamanan pangan sebelum dikonsumsi.

Sementara itu, Plt Kepala Disketapang Pekanbaru Adrizal mengatakan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi pihaknya untuk terus meningkatkan pengawasan keamanan pangan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bapanas atas penghargaan yang diberikan kepada OKKPD Pekanbaru.

"Pemko Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang menjadi dasar bagi OKKPD dalam menjalankan pengawasan secara intensif," ungkapnya.

Pengawasan dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti penerbitan sertifikat keamanan pangan dan nomor izin edar registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PDUK). Selain itu, Disketapang Pekanbaru juga rutin melakukan pengawasan terhadap pangan segar yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern.

"Kami ingin memastikan produk yang dijual aman dikonsumsi dan bebas dari kontaminasi residu berbahaya," pungkasnya.