Pantau 650 Lebih Posyandu, Pemko Pekanbaru Luncurkan Sistem Satu Data

1 Oktober 2026
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru meluncurkan sistem penginputan satu data untuk seluruh posyandu. Sistem ini disiapkan untuk memastikan pelaksanaan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) posyandu dapat terukur sekaligus memudahkan pemerintah memantau kondisi dan kebutuhan posyandu.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho di rumah dinasnya, Kamis (1/10/2026), mengatakan, sistem tersebut memungkinkan setiap Posyandu menyampaikan laporan secara langsung kepada pemko. Laporan tersebut mulai dari capaian pelayanan hingga berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

"Hari ini, saya meresmikan sistem penginputan satu data untuk seluruh posyandu. Saya ingin memastikan enam SPM dan kerja dari posyandu juga betul-betul terukur," ujarnya.

Sistem tersebut juga menjadi sarana bagi kader untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait kondisi posyandu. Hal itu dinilai penting karena Pemko Pekanbaru tidak mungkin memantau seluruh posyandu secara langsung dalam waktu bersamaan.

"Melalui sistem ini, mereka bisa melaporkan kondisi posyandunya. Misalnya, timbangannya rusak, alat-alat yang tidak ada, atau mobilnya yang rusak," jelas Agung.

Terdapat lebih dari 650 Posyandu yang tersebar di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Dengan sistem satu data tersebut, pemko berharap dapat menjangkau kebutuhan posyandu hingga ke tingkat paling bawah.

Sistem penginputan satu data posyandu tersebut juga akan diintegrasikan dengan aplikasi Pekanbaru Aman. Integrasi ini diharapkan dapat mempermudah proses pemantauan dan tindak lanjut laporan yang disampaikan dari lapangan.

Karena itu, Agung mengajak warga untuk mengunduh aplikasi Pekanbaru Aman. Aplikasi ini menjadi salah satu sarana digital Pemko Pekanbaru dalam mendukung pelayanan kepada warga.

"Warga harus mengunduh Pekanbaru Aman. Karena, aplikasinya sangat baik, sangat bagus, dan saya menggaransi untuk itu," pungkasnya.