Langgar Jam Masuk Kota Pekanbaru, 20 Truk Bertonase Besar Ditilang

Langgar Jam Masuk Kota Pekanbaru, 20 Truk Bertonase Besar Ditilang

5 Juli 2023
Petugas Dishub Pekanbaru menegur sopir truk bertonase besar agar tak masuk ke wilayah kota pada siang hari. Foto: Istimewa.

Petugas Dishub Pekanbaru menegur sopir truk bertonase besar agar tak masuk ke wilayah kota pada siang hari. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Sebanyak 20 truk bertonase besar ditilang karena melanggar jam masuk wilayah pusat Kota Pekanbaru. Sedangkan 1.368 kendaraan mendapat peringatan agar tak mengulangi perbuatannya.

"Ada ribuan truk bertonase besar yang ditindak petugas di lapangan. Penindakan itu berupa 1.368 truk mendapat peringatan, 562 truk diusir agar tidak melintas jalan dalam kota, dan 20 truk ditilang," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Khairunnas, Rabu (5/7/2023).

Saat ini, Dishub masih melakukan upaya persuasif. Agar, sopir truk bisa mengikuti rambu-rambu yang sudah dipasang.

"Mereka tidak dibenarkan melintas jalan dalam kota di saat jam tertentu," tegas Khairunnas.

Meski sudah banyak ditindak, truk bertonase besar ini masih ada yang nekat melintas di jalan dalam kota pada siang hari. Hal ini membahayakan pengguna jalan lain dan rawan kecelakaan lalu lintas.

"Masyarakat bisa mengadukan ke kami jika ada melihat truk masuk kota. Foto dan laporkan, kami akan kejar," ucap Khairunnas.

Seperti diketahui, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Hal ini telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00-05.00 WIB. Syaratnya, truk hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.