Lempar Bola Basket dan Pukul Pelajar, Guru SMP Negeri 5 Dihukum Disdik Pekanbaru

Lempar Bola Basket dan Pukul Pelajar, Guru SMP Negeri 5 Dihukum Disdik Pekanbaru

22 Agustus 2023
RA (28), guru olahraga berstatus honorer dana BOS, meminta maaf kepada orang tua pelajar karena telah memukul anaknya di SMP Negeri 5 Pekanbaru, Selasa (22/8/2023). Foto: Istimewa.

RA (28), guru olahraga berstatus honorer dana BOS, meminta maaf kepada orang tua pelajar karena telah memukul anaknya di SMP Negeri 5 Pekanbaru, Selasa (22/8/2023). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -RA (28), seorang guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) SMP Negeri 5 Pekanbaru, mendapat hukuman dilarang mengajar selama beberapa pekan. Pasalnya, video guru olahraga yang melempar bola basket disertai pukulan ke arah seorang pelajar telah beredar luas.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (22/8/2023), membenarkan kejadian pemukulan pelajar oleh guru di SMP Negeri 5 itu. Walaupun pelajar ada persoalan dengan guru, maka tidak boleh dalam bentuk fisik. 

"Awalnya, saya tidak tahu kejadian ini. Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian pemukulan pelajar ini terjadi tadi pagi," ujarnya.

Jamal segera mengutus Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Disdik Erma Susilawati ke SMP Negeri 5. Pelajar yang menjadi korban pukulan, guru olahraga, guru Bimbingan Konseling (BK), dan kepala SMP Negeri 5 dipanggil Kasi Kesiswaan Disdik Erma.

Orang tua pelajar datang karena memang waktunya menjemput anak sekolah. Kedua belah pihak sudah dipertemukan. Kemudian, surat pernyataan perdamaian dibuat. 

"Saya menyayangkan tindakan guru seperti ini. Guru tidak boleh melakukan kekerasan fisik kepada anak didik,  walaupun anak dianggap salah," tegas Jamal. 

Perlu dipahami juga, guru ini mungkin juga kesal kepada anak didik tersebut. Sehingga, ia melempar bola secara spontan ke arah anak didik.

"Sanksi anak tidak boleh dalam bentuk fisik. Menyuruh lari, dipukul, hormat bendera, angkat kaki satu sudah tidak boleh," ucap Jamal. 

Hal-hal seperti ini sudah lama disosialisasikan ke guru. Karena, hukuman fisik merupakan kekerasan terhadap anak. 

"Dari pertemuan tadi, kami putuskan guru honorer yang digaji dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini diistirahatkan atau tidak boleh mengajar dalam beberapa pekan ke depan. Kami akan mempelajari tabiatnya. Kalau tabiatnya keras, solusinya diberhentikan," sebut Jamal. 

Sebenarnya, anak didik dipukul guru itu sangat mirip. Makanya, para guru itu yang mengajar itu harus memiliki ijazah Akta IV atau Akta Mengajar.