Lewat OSS dan NIB Keliling, DPMPTSP Pekanbaru Mudahkan Pelaku Usaha Mengurus Izin
Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru Zaki Helmi dalam kegiatan penumbuhan dan pengembangan WUB Industri Kecil di Hotel Pangeran, Minggu (26/10/2025). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru terus memperkuat peran industri kecil sebagai tulang punggung ekonomi lokal. Upaya ini diwujudkan melalui program penumbuhan dan pengembangan Wirausaha Baru (WUB) di sektor industri kecil (IK), yang menjadi motor penggerak penciptaan lapangan kerja dan inovasi.
Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru Zaki Helmi dalam kegiatan penumbuhan dan pengembangan WUB Industri Kecil di Hotel Pangeran, Minggu (26/10/2025), menjelaskan, sektor industri kecil memiliki kontribusi besar terhadap struktur ekonomi daerah. Industri kecil menjadi pilar penting dalam menjaga ketahanan ekonomi lokal.
"Melalui Wirausaha Baru, kami mendorong tumbuhnya pelaku usaha baru yang berdaya saing,” katanya.
Sebagai kota jasa dan perdagangan sekaligus destinasi Meeting, Incentives, Conferences, and Exhibitions (MICE), Pekanbaru memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor industri kecil, terutama di bidang kuliner, kerajinan, fesyen, serta jasa digital. Namun demikian, para wirausaha baru masih menghadapi berbagai tantangan. Tantangan itu seperti kompleksitas legalitas usaha, keterbatasan akses permodalan, serta skala usaha yang belum optimal.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Elektronik (SIMPEL) DPMPTSP, nilai realisasi investasi Kota Pekanbaru hingga triwulan III tahun ini mencapai Rp6,43 triliun atau 76,5 persen dari target Rp8,41 triliun. Capaian ini menunjukkan geliat investasi dan semangat pelaku usaha lokal yang semakin meningkat.
Langkah awal bagi WUB adalah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hingga akses kepabeanan.
“NIB ibarat KTP bagi pelaku usaha. Dengan NIB, mereka bisa beroperasi secara legal dan mendapatkan berbagai kemudahan layanan,” terang Zaki.
Untuk mendukung kemudahan berusaha, DPMPTSP aktif melakukan edukasi dan sosialisasi OSS berbasis pendekatan risiko (Risk-Based Approach/RBA) kepada komunitas, asosiasi, serta sentra-sentra industri kecil. Selain itu, DPMPTSP juga menyediakan layanan pengawalan end-to-end, membantu penyelesaian hambatan regulasi, hingga memantau perkembangan usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Sebagai bentuk inovasi layanan, DPMPTSP menghadirkan program Pelayanan NIB Keliling dan Gerai Investasi di Mal Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, serta kawasan sentra usaha. Program ini memudahkan pelaku usaha mengurus perizinan tanpa harus datang ke kantor dinas.
"Selain itu, pemko juga mendorong kolaborasi digital dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk integrasi data dan penyediaan informasi peluang usaha berbasis teknologi. Bagi pelaku usaha yang ingin meningkatkan skala bisnisnya, tersedia Klinik Konsultasi Investasi, layanan konsultasi satu per satu (one-on-one) agar WUB bisa naik kelas dari usaha mikro menjadi kecil atau menengah," jelas Zaki.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, proses perizinan usaha sektor industri mikro dan kecil dilakukan secara berjenjang berdasarkan tingkat risiko. Pertama, risiko rendah cukup dengan NIB. Kedua, risiko menengah rendah memerlukan NIB dan sertifikat standar melalui pernyataan mandiri. Ketiga, risiko menengah tinggi atau tinggi membutuhkan NIB serta sertifikat standar yang diverifikasi oleh dinas teknis.
Perizinan tambahan (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha/PB-UMKU) juga disediakan untuk kegiatan tertentu. Perizinan tambahan itu seperti izin lokasi (KKPR), persetujuan lingkungan (SPPL), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), hingga sertifikat laik higiene dan sanitasi.
"Sistem OSS kini telah terhubung otomatis dengan berbagai dinas teknis, seperti Dinas Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kesehatan. Sehingga, proses perizinan berlangsung lebih cepat, transparan, dan efisien," ungkap Zaki.
Pemko Pekanbaru tengah bertransformasi dari sekadar penerbit izin menjadi fasilitator pertumbuhan usaha. Tujuan akhirnya bukan hanya menerbitkan izin, melainkan memastikan pelaku usaha dapat tumbuh, naik kelas, dan berdaya saing.
"Kemudahan perizinan adalah fondasinya. Tapi, daya saing ekonomi Pekanbaru adalah tujuannya,” tutupnya.