Lima Peserta Seleksi PPPK Pemko Pekanbaru Gugur di Hari Pertama Uji Kompetensi

4 Mei 2025
Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi. Foto: Surya/Riau1.

Kepala BKPSDM Pekanbaru Irwan Suryadi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Sebanyak lima peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemko Pekanbaru dinyatakan gugur dalam uji kompetensi pada hari pertama tahap II, Sabtu (3/5/2025). Kelimanya dinyatakan gagal melanjutkan ke tahap berikutnya karena tidak hadir pada jadwal ujian yang telah ditentukan.

Seharusnya, para peserta hadir di lokasi seleksi yang bertempat di Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru. Namun hingga waktu pelaksanaan, kelimanya tidak menunjukkan kehadiran.

“Mereka yang tidak hadir kami nyatakan gugur dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru Irwan Suryadi, Minggu (4/5/2025).

Pada hari pertama pelaksanaan uji kompetensi, terdapat tiga sesi ujian yang diikuti oleh total 291 peserta. Sesi pertama diikuti oleh 94 peserta, sesi kedua oleh 99 peserta, dan sesi ketiga diikuti oleh 98 peserta.

Seluruh peserta telah diingatkan agar hadir lebih awal di lokasi ujian, paling lambat satu jam sebelum ujian dimulai. Hal ini penting untuk proses registrasi sebelum peserta memasuki ruang ujian.

“Peserta harus hadir minimal 60 menit sebelum ujian dimulai. Karena, ada proses registrasi dan verifikasi berkas sebelum mereka masuk ke ruang ujian,” jelas Irwan.

Peserta yang datang terlambat tidak akan diperkenankan mengikuti seleksi dan secara otomatis akan dianggap gugur. Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, peserta diwajibkan mencetak sendiri kartu ujian dan membawanya saat pelaksanaan seleksi. Peserta juga harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Jika belum memiliki KTP, peserta diperbolehkan membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru.

“Kartu ujian wajib dibawa saat pelaksanaan ujian. Begitu juga dengan identitas diri seperti KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil,” kata Irwan.

Kepatuhan terhadap tata tertib ujian, sangat penting, termasuk ketentuan berpakaian. Hal ini menjadi bagian dari disiplin dan profesionalisme dalam mengikuti seleksi PPPK.