Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menetapkan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) akan dilaksanakan secara serentak pada Desember nanti. Pelaksanaan ini dilakukan setelah Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pemilihan Ketua RT dan RW resmi rampung dan telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (28/10/2025), menjelaskan, pelaksanaan pemilihan serentak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat peran lembaga masyarakat di tingkat kelurahan. Diharapkan, seluruh pemilihan Ketua RT dan RW akan digelae serentak pada bulan Desember.
Menjelang pelaksanaan pemilihan, pemerintah juga sedang menyiapkan pencabutan satu Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap sudah tidak relevan. Supaya, aturan baru dapat diterapkan secara efektif.
Pemilihan ketua RT dan RW kali ini diharapkan berjalan dengan semangat musyawarah dan mufakat di tingkat masyarakat. Proses demokrasi di lingkungan permukiman tersebut diharapkan menjadi contoh partisipasi warga yang sehat dan transparan.
“Siapa saja bisa mendaftar menjadi calon ketua RT atau RW. Nanti akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat,” ucap Agung.
Uji publik terhadap calon yang mendaftar akan digelar. Hal ini guna memastikan para calon tidak memiliki permasalahan hukum atau sosial di lingkungan tempat tinggalnya.
“Akan ada tim yang memverifikasi latar belakang para calon. Jadi, prosesnya terbuka dan akuntabel,” jelas Agung.