Pemko Pekanbaru Bayarkan TPP 14 Bulan, Pegawai Harus Imbangi dengan Kinerja Serius

29 Juli 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru berkomitmen menyejahteraan aparatur sipil negara (ASN). Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 14 bulan penuh dalam satu tahun.

"TPP pegawai itu saya bayarkan 14 bulan. Tidak pernah ada sejarahnya wali kota di Pekanbaru yang membayarkan TPP sebanyak itu. Ini bentuk penghargaan terhadap hak pegawai," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (29/7/2025).

Di samping menerima hak, para pegawai juga harus menunjukkan kewajiban dengan bekerja secara sungguh-sungguh. Ia menekankan pentingnya dedikasi, kedisiplinan, dan semangat pelayanan kepada masyarakat.

"Pekan lalu, saya kumpulkan 500 personel Dinas Perhubungan malam hari, tepatnya pada hari Minggu malam usai salat Isya, di depan SMA Negeri 1 Pekanbaru. Semuanya hadir dengan semangat tinggi. Saya ingin semangat seperti ini juga ada di seluruh perangkat daerah," ungkap Agung.

Seluruh aparatur pemerintah harus bekerja dengan baik karena pelayan publik. Ketidakhadiran tanpa keterangan hingga tiga kali akan dikenai sanksi tegas berupa pemberhentian.

"Bagi yang tidak masuk kerja tiga kali tanpa alasan jelas, apalagi yang sudah banyak dikeluhkan, maka sanksinya adalah diberhentikan. Nanti juga akan kami buat kontrak kinerja, agar jelas target dan tanggung jawabnya," tegas Agung.

Ia juga menanggapi anggapan sebagian pihak yang menilai bahwa personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hanya bertugas di lapangan. Menurutnya, tidak semua anggota Satpol PP harus berada di luar kantor. Karena, sebagian juga memiliki tanggung jawab administratif dan operasional di dalam gedung.

"Jangan salah, Satpol PP itu tidak harus semua di lapangan. Ada juga yang bertugas di kantor, yang perannya juga penting," jelas Agung.