Pemko Pekanbaru dan Kejati Riau Sepakati Pidana Kerja Sosial untuk Pelaku Tipiring
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menandatangani nota kesepahaman dengan Kajari Pekanbaru Silpia Rosalina terkait tipiring di Aula Kejati Riau, Selasa (2/12/2025). Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru resmi menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan (tipiring), Selasa Penandatanganan dilakukan bersama pemerintah kabupaten dan kota serta kejaksaan negeri se-Provinsi Riau sebagai bagian dari langkah teknis menghadapi perubahan sistem hukum nasional.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno di Aula Lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Selasa (2/12/2025), mengungkapkan, hukuman kerja sosial tersebut menjadi tonggak penting dalam kesiapan daerah menghadapi era baru penegakan hukum. Perkembangan hukum merupakan konsekuensi dari dinamika masyarakat yang terus berubah. Sehingga, sistem hukum harus selalu menyesuaikan agar tetap relevan.
“Dinamika hukum di tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman,” katanya.
Sementara, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyambut baik langkah tersebut dan menilai kebijakan ini memberi ruang pembinaan bagi pelaku tipiring. Pelaku dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun berpeluang menjalani pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
“Jadi tindak pidana umum yang di bawah lima tahun dapat dipekerjakan. Tidak langsung dipenjara, tetapi menjadi binaan. Namun, tidak boleh bekerja di rumah pribad. Hanya boleh di kantor pelayanan,” jelasnya.
Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukum dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Januari tahun depan. Reformasi besar ini menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan. Agar, implementasinya berjalan efektif dan tanpa hambatan.