Pemko Pekanbaru Gelar FGD untuk Kajian Peninjauan Kembali RTRW 2020–2040

23 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Istimewa.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menjaring isu dan masukan untuk penyusunan dokumen kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru Tahun 2020–2040. Kegiatan yang berlangsung di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (22/10/2025).

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan, Pemko Pekanbaru telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang RTRW 2020–2040 sebagai pedoman pembangunan kota. RTRW tersebut memiliki masa perencanaan selama 20 tahun. Kini, Perda RTRW itu telah memasuki tahun kelima pelaksanaannya.

"Peninjauan kembali Persa RTRW perlu kami lakukan. Karena, ada beberapa faktor penting," katanya.

Pertama, adanya perubahan atau penyempurnaan regulasi yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan tata ruang. Kedua, dinamika pembangunan Kota Pekanbaru yang berkembang pesat.

"Sehingga, evaluasi perlu dilakukan terhadap pemanfaatan ruang,” ujar Markarius.

Faktor lainnya meliputi pergeseran pola pemanfaatan ruang, permasalahan batas wilayah antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, serta meningkatnya minat investasi di sektor perumahan, perdagangan, dan jasa industri. Kondisi tersebut menuntut penyesuaian tata ruang. Supaya, Perda RTRW itu tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan masa kini dan masa depan.

“Selain itu, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) juga menjadi perhatian penting dalam kajian ini. Melalui evaluasi Perda RTRW, kami ingin memastikan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan,” ungkap Markarius

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru Edward Riansyah menjelaskan, FGD ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi vertikal, camat, lurah, asosiasi profesi, hingga perwakilan ketua RW. FGD ini menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak mengenai hambatan dalam proses perizinan yang berkaitan dengan RTRW.

"Kami juga membahas arah perencanaan ke depan,” katanya.

Hasil dari diskusi ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam revisi Perda RTRW. Diharapkan, seluruh masukan dari stakeholder dapat ditampung dan diolah untuk menghasilkan dokumen RTRW yang lebih komprehensif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.