Pemko Pekanbaru Larang Penebangan Pohon Sembarangan, Warga Wajib Ajukan Izin
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru secara tegas melarang masyarakat melakukan penebangan pohon secara sembarangan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah resmi diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghijaukan Kota Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Rabu (21/1/2026), mengatakan, larangan tersebut berlaku khususnya terhadap penebangan pohon berukuran besar yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Setiap aktivitas penebangan pohon tanpa izin resmi tidak lagi dibenarkan.
Apabila terdapat pohon besar yang dinilai mengganggu aktivitas atau infrastruktur, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada pemko. Pemko Pekanbaru siap memfasilitasi penanganan pohon tersebut dengan cara pemindahan, bukan penebangan. Langkah ini dilakukan agar keberadaan pohon tetap terjaga tanpa harus merusak ekosistem lingkungan.
“Harus ada izin. Jika sudah mengantongi izin, kami yang akan memfasilitasi pemindahannya. Jadi bukan untuk ditebang, melainkan dipindahkan,” tegas Agung.
Kebijakan tersebut sejalan dengan visi Pemko Pekanbaru dalam mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City atau kota hijau. Komitmen itu tidak hanya diwujudkan melalui regulasi, tetapi juga melalui aksi nyata di lapangan.
Salah satu upaya konkret yang telah dilakukan yakni penanaman 1.000 bibit pohon di kawasan Sport Center Kulim beberapa hari lalu. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan pemko dalam menciptakan lingkungan yang asri, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.