Pemko Pekanbaru Sambut Rencana Pembentukan Peradilan Militer di Riau

26 Agustus 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution saat pertemuan dengan Dirjen Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Senin (26/8/2024). Foto: Istimewa.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution saat pertemuan dengan Dirjen Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Senin (26/8/2024). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kota Pekanbaru berpotensi menjadi lokasi peradilan militer di Provinsi Riau. Hal ini seiring dengan rencana Mahkamah Agung (MA) yang tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan peradilan militer. 

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Senin (26/8/2024), usai menerima kunjungan dari Dirjen Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (26/8/2024).

Saat ini, pengadilan militer hanya sudah ada di Medan, Aceh, dan Padang. Seiring perkembangan situasi dan bertambahnya personel militer di Pekanbaru, MA menilai perlu adanya pembentukan peradilan militer di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).

"MA sedang mempersiapkan PP tentang pembentukan peradilan militer di Pekanbaru" ujar Indra Pomi.

PP tersebut diperkirakan akan selesai pada akhir tahun ini. Sejalan dengan itu, MA meminta Pemko Pekanbaru untuk mempersiapkan lahan sebagai lokasi pengadilan militer tersebut.

"Mereka meminta kami untuk menyiapkan lahan. Kami akan pelajari lebih lanjut," ucap Indra Pomi.

Selain lahan, MA juga mengindikasikan perlunya pinjaman gedung untuk digunakan sebagai kantor sementara. Pengadilan milliter ini akan mulai beroperasi pada awal 2025.