Pemko Pekanbaru Segera Tertibkan Kabel dan Tiang Fiber Optik Ilegal

22 Mei 2025
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru akan segera menertibkan tiang dan kabel fiber optik (FO) yang tidak memiliki izin resmi serta membahayakan keselamatan masyarakat. Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait keberadaan jaringan FO yang semrawut dan mengganggu keindahan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kamis (22/5/2025), menyampaikan, pihaknya telah menggelar rapat bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Rapat ini membahas maraknya tiang dan kabel fiber optik yang tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

"Tiang-tiang ini tidak memiliki dokumen resmi. Bahkan, keberadaannya kerap dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan, mengganggu keindahan dan kerapian kota, serta berpotensi membahayakan warga," katanya.

Salah satu insiden kecelakaan baru-baru ini disebabkan oleh kabel FO yang dipasang secara sembarangan oleh pihak penyedia layanan (provider). Menindaklanjuti hal tersebut, Satpol PP bersama instansi terkait akan segera melakukan penertiban. Namun, sebelum tindakan fisik dilakukan, pemko akan terlebih dahulu menyampaikan imbauan kepada para provider melalui asosiasi jaringan telekomunikasi.

“Penertiban akan dipimpin langsung oleh Pj Sekdako Pekanbaru. Tim akan menyasar wilayah-wilayah yang rawan dan memiliki tingkat pengaduan masyarakat yang tinggi terkait keberadaan jaringan FO ini,” jelas Zulfahmi.

Beberapa lokasi prioritas penertiban, antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Paus, dan Jalan Soebrantas. Selain kabel, tiang-tiang yang berdiri tanpa izin juga akan menjadi sasaran penertiban.

Pemko Pekanbaru juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan aktivitas pemasangan tiang atau kabel FO baru tanpa izin. Laporan dapat disampaikan melalui Satpol PP atau Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru.

“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Zulfahmi.