Pendapatan PPJ Dishub Pekanbaru Rp12 Miliar Tiap Bulan

Pendapatan PPJ Dishub Pekanbaru Rp12 Miliar Tiap Bulan

14 Maret 2024
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mencapai Rp12 miliar setiap bulan. Sebanyak 10 persen dari pendapatan PPJ itu dapat digunakan untuk fasilitas penerangan jalan umum (PJU).

"Kami mendapat kelebihan anggaran dari PPJ rata-rata Rp11 miliar hingga Rp12 miliar sebulan. Diharapkan, pendapatan dari PPJ ini dapat digunakan untuk meningkatkan fasilitas PJU," kata Kepal Dishub Pekanbaru Yuliarso, Kamis (14/3/2024). 

Dalam undang-undang telah diatur soal PPJ. Pendapatan dari PPJ digunakan 10 persennya untuk fasilitas PJU. 

Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) naik Rp16 miliar dari tahun lalu. Kenaikan itu diketahui setelah penerimaan PBB-P2 ditutup pada 31 Oktober 2023.

"Pendapatan PBB-P2 per 31 Oktober 2023, terealisasi Rp145 miliar. Ada kenaikan Rp16 miliar atau tumbuh 12 persen dibandingkan tanggal yang sama pada 2022," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan dalam Gebyar PBB-P2 di Hotel Pangeran, Selasa (14/11/2023). 

PBB-P2 ini merupakan objek pajak yang primadona bagi kami di samping pajak penerangan jalan (PPJ), Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB), dan Pajak Restoran. Empat objek pajak ini pencapaiannya di atas Rp100 miliar setiap tahun.