Pengelola Bus Trans Metro Pekanbaru Belum Jelas, Direksi PT TPM Dilantik 7 Bulan Lalu

Pengelola Bus Trans Metro Pekanbaru Belum Jelas, Direksi PT TPM Dilantik 7 Bulan Lalu

15 Desember 2022
Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru membahas pengelolaan bus Trans Metro Pekanbaru (TMP). Pasalnya, kepastian belum ada mengenai pihak yang mengelola bus TMP. 

"Kami sudah membahas pengelolaan bus TMP. Belum ada kepastian apakah pengelolaannya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) atau perusahaan saja," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (15/12/2022). 

Sebelumnya, pengelolaan bus TMP ini akan diserahkan kepada PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) yang menjadi anak perusahaan PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP). Sampai hari ini, PT TPM sedang bertransisi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Karena perusahaan ini sedang bertransisi menjadi mandiri, maka pengelolaan TMP dialihkan sementara ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Makanya, kami harus memastikan status pengelolaan bus TMP ini dengan Dishub," ucap Ingot.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK), Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus, telah menunjuk Budi Chandra sebagai Direktur Utama (Dirut), Muhammad Suhandi selaku Direktur Operasional, dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yuliarso sebagai Komisaris.

"Wali kota sudah mengeluarkan SK penetapan komisaris dan dewan direksi PT TPM terpilih. Itu baru ditetapkan saja," kata Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina, Jumat (20/5/2022).

Kepada direksi PT TPM yang telah ditunjuk agar segera mempersiapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Agar, AD/ART diajukan guna pembuatan akta notaris perusahaan. 

"Jadi, direksi dan komisaris ditugaskan membuat akta notaris. Untuk persyaratan akta notaris ini tentu harus ada AD/ART, rencana anggaran biaya (RAB). Setelah adanya akta notaris, direksi dan komisaris dilantik," jelas El Syabrina.