Pengelola LPS Harus Siap Angkut Sampah Mulai Juli, Angkutan Mandiri Dilarang Beroperasi

Pengangkutan sampah di Pekanbaru. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pengelola Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) hanya memiliki waktu beberapa hari untuk melakukan persiapan. Mulai 2 Juli, LPS dituntut memberikan layanan optimal dalam pengangkutan sampah dari pemukiman warga ke lokasi tempat penampungan sementara atau trans depo yang telah ditentukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Reza Aulia Putra, Minggu (29/6/2025), mengatakan, armada angkutan milik LPS wajib mengangkut sampah masyarakat. Hal ini guna memastikan retribusi sampah masuk ke kas daerah.
Selama ini, retribusi sampah kerap tidak masuk ke kas daerah. Karena, retribusi sampah diambil oleh angkutan sampah mandiri.
“Angkutan mandiri tidak boleh lagi beroperasi begitu LPS mengambil alih pengelolaan angkutan sampah. Kami akan melakukan razia terhadap angkutan mandiri yang masih beroperasi,” tegas Reza.
Kebijakan ini diterapkan untuk menertibkan sistem pengangkutan sampah. DLHK ingin memastikan agar retribusi sampah dapat dikelola dengan lebih baik dan transparan demi peningkatan pelayanan kebersihan.
DLHK telah berulang kali mengingatkan pengelola LPS agar merangkul para pemilik angkutan mandiri. Langkah ini dilakukan agar angkutan mandiri dapat bergabung menjadi bagian armada resmi LPS, melalui kesepakatan wilayah angkutan.
“Mereka bisa melakukan kesepakatan wilayah angkutan. Sehingga, para pemilik angkutan mandiri dapat turut serta dalam sistem pengelolaan sampah resmi,” sebut Reza.
DLHK akan memperketat pengawasan di setiap trans depo untuk memastikan hanya armada resmi LPS yang membuang sampah di sana. Angkutan mandiri yang masih nekat membuang sampah akan mendapat teguran.
“Ada tim pengawas di trans depo. Jika ditemukan angkutan mandiri yang membuang sampah, mereka akan langsung diberi teguran awal,” jelas Reza.