Satgas Bergerak, Infrastruktur Telekomunikasi Tak Berizin di Pekanbaru Bakal Ditindak
Plt Kepala Diskominfotiksan Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan dan Penertiban jaringan telekomunikasi (fiber optik) segera menertibkan infrastruktur digital yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh penyelenggara jaringan mematuhi regulasi yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra, Jumat (3/4/2026), menyampaikan, pihaknya telah menggelar rapat bersama lintas instansi untuk memperkuat pengawasan. Rapat tersebut melibatkan unsur Pemko Pekanbaru, kejaksaan, kepolisian, serta Balai Monitor.
"Hasil rapat tadi diputuskan bahwa seluruh pemilik jaringan telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan mulai dari peraturan pemerintah pusat, perizinan, hingga peraturan daerah. Selain itu, pemilik jaringan juga bertanggung jawab penuh terhadap infrastruktur digital yang mereka kelola, baik yang telah berizin maupun yang belum mengantongi izin resmi," jelasnya.
Setiap pelanggaran akan ditindak oleh tim Satgas. Pemko tidak akan mentoleransi jaringan yang tidak sesuai aturan, apalagi yang mengganggu ketertiban umum.
"Kami telah menginstruksikan penyedia jaringan, termasuk anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) wilayah Riau, untuk merapikan kabel fiber optik dengan menurunkannya ke bawah tanah atau menata ulang jaringan di sejumlah ruas jalan. Instruksi tersebut telah disampaikan melalui surat resmi tertanggal 28 Januari lalu," ungkap Yayan, sapaan akrabnya.
Namun hingga saat ini, sebagian pihak belum melaksanakan kewajiban tersebut. Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Jika ditemukan pelanggaran ketertiban umum, tim penegak peraturan daerah akan bergerak terlebih dahulu. Selanjutnya, tim terpadu akan mengenakan seluruh regulasi yang berlaku,” ungkap Yayan.
Sejumlah kabel yang dinilai mengganggu telah dipotong dan disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian dari upaya penertiban. Pemko Pekanbaru juga mengimbau para pemilik jaringan telekomunikasi untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perizinan sebelum melakukan pembangunan infrastruktur.
Pasalnya, pelanggaran tidak hanya berdampak pada ketertiban umum. Pelanggaran juga berpotensi mengandung unsur pidana.