Satpol PP Pekanbaru Tegaskan Batas Waktu Berjualan PKL di Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani
        Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru kembali menegaskan aturan batas waktu bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pasar tumpah Jalan Ahmad Yani. Para pedagang hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 07.00 WIB, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan, tetapi tolong perhatikan kepentingan pengguna jalan lainnya. Di kawasan itu juga ada rumah sakit, sekolah, dan fasilitas umum lain yang harus dijaga,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru Yuliarso, Senin (3/11/2025).
Dalam praktiknya, masih banyak pedagang yang berjualan hingga pukul 11.00 WIB, bahkan menempati badan jalan. Kondisi ini menyebabkan terganggunya arus lalu lintas di kawasan tersebut. Hal ini berdampak pada aktivitas masyarakat sekitar.
Kawasan sepanjang Jalan Ahmad Yani diketahui memiliki sejumlah objek vital, seperti rumah sakit, rumah ibadah, sekolah, serta perkantoran perbankan. Karena itu, keberadaan PKL di luar waktu yang ditentukan dinilai sangat mengganggu ketertiban umum.
"Kami akan segera melakukan langkah penertiban terhadap pedagang yang tidak mematuhi aturan tersebut," tegas Yuliarso.
Kegiatan berdagang di luar waktu yang telah ditetapkan tidak hanya mengganggu lalu lintas. Tetapi, pasar tumpah itu juga menurunkan tingkat kenyamanan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah preemtif dengan mengimbau pedagang agar hanya berjualan hingga pukul 07.00 WIB. Jika tidak ada kesadaran bersama, tentu aktivitas di kawasan itu akan semakin terganggu,” sebut Yuliarso.
Ia pun mengajak seluruh pedagang dan masyarakat untuk bekerja sama menjaga ketertiban, terutama di wilayah dengan aktivitas publik yang padat. Jika tertib, semua bisa beraktivitas dengan nyaman tanpa saling mengganggu.