Sekdako Pekanbaru Persilakan Warga Gugat Lahan KIT ke Pengadilan

2 Agustus 2023
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru telah memasang patok tanah di Kawasan  Industri Tenayan (KIT) pada 19 Juli 2023. Warga yang merasa tanahnya bersengketa dengan Pemko Pekanbaru dipersilakan menggugat ke pengadilan. 

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution di SKA Co-Ex, Selasa (31/7/2023), mengatakan, patok tanah KIT itu dipasang berdasar peta situasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru. BPN berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan Pekanbaru. 

"Kalau ada hak masyarakat di lahan KIT itu, silakan menggugat ke pengadilan. Nanti, pengadilan yang akan memutuskan apakah diganti rugi atau tanah itu memang milik Pemko Pekanbaru," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru menunda proses penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Kawasan Industri Tenayan (KIT). Pasalnya, BPN Pekanbaru menilai masih ada sengketa lahan dengan warga sekitar. 

"Kami sedang proses sertifikasi HPL atas nama PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP). Pemasangan tanda batas tanah merupakan kewajiban dari pemohon yang akan mengajukan sertifikat," kata Kepala BPN Pekanbaru Memby Untung Pratama (Almarhum) di Ruang Rapat Auditorium Menara Lancang Kuning, kantor gubernur Riau, Selasa (16/5/2023). 

Makanya, PT SPP diminta berkoordinasi dahulu dengan warga sekitar untuk menyelesaikan masalahnya. Setelah itu, PT SPP memasang tanda batas dengan kesepakatan warga sekitar. 

"Kemudian, kami melakukan pengukuran tanah. Kami melakukan pengukuran tanah kalau tidak ada permasalahan sengketa di lapangan," jelas Memby. 

Hal ini telah disampaikan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Zulhelmi Arifin (saat proses pengukuran lahan KIT sekitar tiga pekan lalu). Kini, luas tanah KIT itu sedang diinventarisir oleh Dinas Pertanahan dan Disperindag Pekanbaru. 

"Setelah datanya lengkap, baru disampaikan ke kami. Lahan KIT itu masih proses permohonan HPL," sebut Memby ketika itu. 

Untuk diketahui, KIT ini merupakan proyek strategis nasional. Luas KIT berkisar 3.100 hektare (Ha).