Status Pegawai Non-ASN RSD Madani Pekanbaru Jadi Sorotan, Ada Perbedaan Kode R3 dan R4

28 Juli 2025
Para THL mengungkapkan permasalahan di RSD Madani kepada Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, pekan lalu. Foto: Surya/Riau1.

Para THL mengungkapkan permasalahan di RSD Madani kepada Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, pekan lalu. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Polemik pemutusan kontrak terhadap ratusan tenaga harian lepas (THL) atau pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru terus bergulir. Polemik itu terkait adanya perbedaan status di antara 300 pegawai non-ASN yang saat ini masih aktif bekerja di rumah sakit tersebut.

“Saya ingin mengomentari sedikit soal data dari RSD Madani. Dari 300 orang itu, berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hanya sekitar 50 orang yang berkode R3. Kode R3 itu artinya mereka adalah non-ASN yang resmi terdata dalam pangkalan data BKN melalui pendataan oleh BKPSDM,” kata salah seorang THL dalam pertemuan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, pekan lalu.

Sisanya, sekitar 250 orang, masuk kategori R4, yaitu pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN. Namun, para THL ini tetap diperpanjang kontraknya oleh manajemen RSD Madani.

Kesempatan yang sama, Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) RSD Madani Mus Alimin membenarkan bahwa pegawai non-ASN yang aktif saat ini berasal dari dua kategori tersebut. Pendataan pegawai berada di bawah Subbagian Umum yang membawahi kepegawaian. 

“Memang benar, dari total 300 pegawai non-ASN saat ini, ada yang berkode R3 dan R4,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubid Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Sistem Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Andre Yorda menyampaikan, hanya pegawai dengan kategori R3 yang tercatat mengikuti pendataan resmi non-ASN dan berhak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama. Pegawai dengan kode R3 adalah THL yang masuk pendataan non-ASN secara resmi dan berpeluang mengikuti PPPK tahap pertama. 

"Sedangkan R4 adalah pegawai yang bekerja lebih dari dua tahun, namun tidak masuk dalam pendataan awal non-ASN. Mereka baru mengikuti PPPK tahap kedua. Status mereka tidak tercatat di database BKN,” jelasnya.