Petugas Dishub Pekanbaru saat mengecek kelengkapan jukir. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Target pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan mengalami penurunan di Kota Pekanbaru pada tahun ini. Pemko Pekanbaru menetapkan target retribusi parkir sebesar Rp11 miliar, turun sekitar Rp6,2 miliar dari target Rp17,2 miliar pada tahun lalu.
"Penurunan target tersebut tidak terlepas dari kebijakan penyesuaian tarif parkir yang telah diberlakukan sejak tahun lalu. Tarif parkir sepeda motor diturunkan dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 per sekali parkir. Sementara, tarif parkir mobil turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 per sekali parkir," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Zulfahmi, Selasa (27/1/2026).
Selain penyesuaian tarif, penurunan target retribusi parkir juga dipengaruhi oleh kebijakan parkir gratis di depan dua ritel modern, yakni Alfamart dan Indomaret. Kebijakan tersebut sejalan dengan perubahan pola pengelolaan parkir di ritel modern, dari sebelumnya menggunakan skema retribusi parkir menjadi pajak parkir.
"Dengan kebijakan ini, juru parkir tidak lagi menarik retribusi parkir di depan hampir 400 gerai ritel modern. Sekitar 374 gerai Alfamart dan Indomaret telah beralih ke skema pajak parkir," ujar Zulfahmi.
Target pendapatan retribusi parkir memang menurun menjadi Rp11 miliar tahun ini. Meski demikian, UPT Perparkiran tetap optimistis target tersebut dapat tercapai.
"Setelah dilakukan penghitungan potensi pendapatan retribusi parkir tahun ini, kami berharap capaian pendapatan dapat memberikan hasil yang positif,” harap Zulfahmi.
Pada tahun lalu, target pendapatan retribusi parkir tidak tercapai. Dari target sebesar Rp17,2 miliar, realisasi pendapatan hanya mencapai sekitar Rp9,6 miliar. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh penurunan tarif parkir yang mulai diberlakukan pada Februari 2025.