Tarif PBB Diturunkan, Pemko Pekanbaru Optimistis Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat
Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru terus berupaya mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tetap memperhatikan kemampuan warga. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menjalin kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat Kota Pekanbaru melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penagihan PBB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Selasa (6/1/2026), menjelaskan, kerja sama tersebut difokuskan pada upaya penagihan tunggakan PBB yang masih cukup besar hingga kini. Kolaborasi dengan Inspektorat diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Masih banyak tunggakan PBB yang belum dibayarkan oleh wajib pajak. Melalui PKS ini, kami dan Inspektorat akan bersinergi dalam melakukan penagihan agar penerimaan daerah dapat lebih optimal,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemko Pekanbaru juga memberikan stimulus kepada warga dengan menurunkan kembali tarif PBB. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan wali kota Pekanbaru yang menilai kenaikan tarif PBB pada tahun 2024 dan 2025 dinilai cukup memberatkan warga.
Saat ini, tarif PBB dikembalikan ke besaran tahun 2023, sebelum diberlakukannya penyesuaian tarif berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024. Sekarang, pembayaran PBB kembali menggunakan tarif tahun 2023.
"Sehingga, nilainya lebih rendah. Ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan kepada wajib pajak,” jelas Denny.
Secara kasatmata, penurunan tarif tersebut dapat terlihat sebagai penurunan potensi pendapatan. Namun demikian, Bapenda optimistis kebijakan ini justru akan mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Kami yakin dengan turunnya tarif PBB, warga yang sebelumnya enggan membayar akan terdorong untuk melunasi kewajiban pajaknya. Harapan kami, jumlah wajib pajak yang membayar PBB akan semakin banyak dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak juga meningkat,” pungkasnya.