Berkebun Tanpa Izin di Kawasan TNTN Pelalawan, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Berkebun Tanpa Izin di Kawasan TNTN Pelalawan, Seorang Pria Ditangkap Polisi

14 Agustus 2019
Kawasan TNTN

Kawasan TNTN

RIAU1.COM - Seorang pria berinsial AA diamankan parat Polres Pelalawan karena diduga melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Pelaku diduga pelakukan pelanggaran membuat perkebunan dalam hutan tanpa izin Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"Dilaporkan pada Sabtu 10 Agustus 2019, oleh pihak TNTN," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Rabu 14 Agustus 2019.

Menurut Kaswandi, pelaku dilaporkan oleh Kepala Seksi Wilayah II TNTN, Ibrahim Eddy Chandra yang menemukan tanaman sawit dan karet dalam kawasan TNTN ketika melakukan pemadaman karlahut, Senin 5 Agustus 2019 yang lalu.

"Lokasinya di Dusun IV, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan," imbuhnya.

Dikatakannya, melihat adanya sawit dan karet dalam kawasan TNTN tersebut, pelapor mencari informasi tentang kepemilikan tanaman tersebut.

"Diketahuilah, yang melakukan kegiatan perkebunan sawit dan karet didalam hutan TNTN, AA," jelas Kaswandi.

Sementara itu, disempadan lahan yang ditanami sawit dan karet oleh pelaku ini, pihak TNTN juga menemukan adanya lahan yang sudah dijual seluas 300 hektare ke seseorang berinsial CS.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 40 ayat 2 jo 33 ayat 3 UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan pasal 17 ayat 2 huruf b jo 92 ayat 1 huruf a UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan," pungkasnya.