Ini Alasan MK Putuskan Hasil Quick Count Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

Ini Alasan MK Putuskan Hasil Quick Count Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

16 April 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 baru bisa dipublikasikan 2 jam setelah TPS di zona Waktu Indonesia Barat (WIB), sekitar pukul 15.00 WIB.

Alasannya, MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

"Pertimbangan lainnya, hasil quick count belum tentu akurat. Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya, Selasa 16 April 2019.

Dilansir Kompas.com, dengan putusan ini, aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona WIB berakhir.

"Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB," pungkas Enny.

Loading...

Seperti yang diketahui, putusan itu keluar setelah MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019 yang digugat oleh Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu. Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona WIB berakhir.

Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.