Coblos Surat Suara di Dua TPS, Dua Warga Kabupaten Siak Riau Divonis 10 Hari Penjara

Coblos Surat Suara di Dua TPS, Dua Warga Kabupaten Siak Riau Divonis 10 Hari Penjara

29 Mei 2019
RR dan LN usai divonis majelis hakim PN Siak pada 24 Mei lalu. Foto: Bawaslu Riau.

RR dan LN usai divonis majelis hakim PN Siak pada 24 Mei lalu. Foto: Bawaslu Riau.

RIAU1.COM -Dua warga Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak divonis 10 hari oleh Pengadilan Negeri Siak, Selasa (28/5/2019). Keduanya terbukti melakukan dua kali pencoblosan di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda.

"Mereka mendapatkan formulir C6 pada TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Kandis sebelum tanggal 17 April 2019 silam," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Riau Rusidi Rusdan dalam siaran persnya, Rabu (29/5/2019). 

Dua pria ini berinisial RR dan LN. Keduanya, warga kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis. Pada pelaksanaan Pemilu pada 17 April lalu, RR dan LN didapati mencoblos surat suara di TPS 10 dan TPS 12 dengan menggunakan nama yang berbeda.

Kasus ini diketahui Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Dardiri. Ia melakukan penelusuran dengan mengundang Ketua Kelompom Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan para pengawas di TPS 10 dan TPS 12.

"Permasalahan ini diketahui Bawaslu Kabupaten Siak setelah mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang melaporkan masalah tetsebut kepada pengawas TPS. Makanya, Bawaslu Siak memanggil Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pengawas di dua TPS tersebut untuk mendapatkan keterangan serta bukti-bukti yang lebih kuat," papar Rusidi.

RR dan LN dipanggil untuk diperiksa oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada 27 April 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya, Bawaslu Siak bersama tim Gakkumdu melakukan pembahasan untuk menentukan kelanjutan permasalahan tersebut.

Hasil pembahasan itu, RR dan LN terbukti melakukan kecurangan. Kasus pencoblosan surat suara ganda ini diserahkan ke pihak Polres Dayun Siak dengan menyerahkan bukti-bukti yang telah terkumpul pada 9 Mei 2019.

RR dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Perkara keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak pada 20 Mei. Akhirnya, RR dan LN disidang pada 24 Mei 2019.

Ketua Majelis Hakim Rozza El Adrina dalam amar putusannya menyatakan, keduanya terbukti bersalah. Unsur pada pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal ini tentang setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, akan dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000.

Atas perbuatannya, RR dan LN divonis 10 hari penjara. Keduanya juga didenda masing-masing Rp1 juta. Bila uang denda tak sanggup dibayar, maka hukuman keduanya ditambah tiga hari kurungan.

"Saya mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memberikan vonis adil dan bijaksana dalam perkara ini," ujar Rusidi.