Direstui Yasonna Laoly, Gelombang Rakyat Indonesia Kini Resmi Disebut Partai Politik

Direstui Yasonna Laoly, Gelombang Rakyat Indonesia Kini Resmi Disebut Partai Politik

2 Juni 2020
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan SK badan hukum melalui sambungan virtual (Foto: Istimewa/internet)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan SK badan hukum melalui sambungan virtual (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Partai yang didominasi oleh mantan kader terbaik dari PKS, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) hari ini sah menjadi salah satu partai politik di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum Gelora, Anis Matta melalui akun media sosial Twitter miliknya @anismata, Selasa, 2 Juni 2020.

" Alhamdulillah, hari ini Partai Gelombang Rakyat Indonesia telah sah menjadi badan hukum dan entitas dalam sistem politik Indonesia," terangnya.

Menurutnya, pengesahan ini ditandai dengan penyerahan SK Menkumham melalui pertemuan virtual oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada mereka.

Tak hanya itu Yasonna juga didampingi oleh jajaran eselon I dan II Kemenkumham RI. Sementara dari Gelora selain Anis Matta, keluarga besar partai juga turut mengikuti acara tersebut.

Loading...

" Mulai dari Aceh hingga Papua, menerima penyerahan ini dengan rasa syukur dan kebahagiaan yang mendalam," imbuhnya.

Harapannya, dengan pengesahan ini mereka mampu membatu mengatasi krisis di Tanah Air serta ikut menghidupkan Pancasila sebagai akal kolektif bangsa untuk menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks.

" Apalagi Gelora ditakdirkan lahir di tengah krisis global berlarut yang tengah terjadi. Sudah sepatutnya kita ikut memikul panggilan sejarah untuk mengatasi krisis ini dan menyiapkan Indonesia berhadapan dengan tatanan dunia yang baru," harapnya.

Untuk diketahui, Partai Gelora berdiri pada 28 Oktober 2019. Dideklarasikan 10 November 2019. Mendapat tanda tangan Menkumham 19 Mei 2020.