Front Pembela Islam Berganti Menjadi Front Pejuang Islam, Mahfud MD: Boleh

Front Pembela Islam Berganti Menjadi Front Pejuang Islam, Mahfud MD: Boleh

1 Januari 2021
Menko Polhukam Mahfuf MD (Foto: Istimewa/Ayo Semarang)

Menko Polhukam Mahfuf MD (Foto: Istimewa/Ayo Semarang)

RIAU1.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa hukum di Indonesia tak melarang pendirian Front Pejuang Islam yang menggantikan Front Pembela Islam atau FPI usai dibubarkan pemerintah.

Pernyataan ini disampaikannya melalui akun media sosial Twitter miliknya @mohmahfudmd, Jumat, 1 Januari 2021.

"Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh. Prinsipnya asal tdk melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Yg bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," terangnya.

Kondisi ini menurutnya pernah terjadi terhadap partai-partai terdahulu di Indonesia.

Sebut saja seperti Masyumi, PNI, sampai ormas yang jumlahnya mencapai ratus ribuan.

"Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh," imbuhnya.

"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK jg boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU jg boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yg dibubarkan era Orla jg melahirkan organisasi2 baru dan intelektual2 brillian jg boleh," terangnya kembali.