Besok Putusan Sengketa Pilkada Inhu di MK digelar, Ini Respon Syamsuar

Besok Putusan Sengketa Pilkada Inhu di MK digelar, Ini Respon Syamsuar

21 Maret 2021
Syamsuar

Syamsuar

RIAU1.COM -Ketua DPD I Golkar yang juga Gubernur Riau Syamsuar belum mau memberikan harapan dan komentarnya terkait sidang putusan sengketa Pilkada Indragiri Hulu (Inhu) yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) besok. Senin 22 Maret 2021.

Syamsuar mengantakan bahwa dirinya hanya bisa menunggu putusan MK tersebut. "Itu menunggu hasil MK yang masih sidang, keputusan besok Rokan Hulu dan Indragiri hulu. Jadi belum tahu, menunggu lah,"katanya singkat usai menghadiri Rakorda Golkar Riau. Minggu 21 Maret 2021.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu telah menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat sebagai pemenang Pilkada.

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat yang diusung Golkar dan Nasdem mendapat 50.356 suara. 

Kemudian disusul paslon yang diusung PKS dan PKB Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara. Sehingga, terdapat selisih 308 suara.

Sementara itu, sebelumnya sekretaris DPD I Golkar Riau Indra Gunawan Eet berharap pasangan Rezita Melyani-Junaidi Rachmat 

bisa jadi pemenang.

"Pak Yopi (suami Rezita.red) ini kader partai Golkar mudah-mudahan dari 9 kabupaten dan kota hanya Inhu dan Kuansing yang berhasil dan mudah-mudahan mari kita berdoa Inhu menjadi pemenang,"harap Eet. Minggu 21 Maret 2021.

Terpisah ketua Bapilu DPW PKS Riau Makarius Anwar tetap optimis pasangan Rizal Zamzami - Yoghi Susilo menang gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 Maret 2021 mendatang.

Menurutnya ada banyak alat bukti yang dapat menguatkan pertimbangan majlis hakim untuk memenangkan pasangan Zamzami - Yoghi Susilo. Diantaranya ditetapkannya 5 kepala desa dan 1 kepala dinas di Inhu sebagai tersangka.

"Jadi kita optimis gugatan kita diterima oleh MK. Dari bukti-bukti yang sudah ada, Insya Allah kuat. Dan ada dua kemungkinan putusan hakim nanti diskualifikasi Rezita Melyani-Junaidi Rachmat atau pemungutan suara ulang (PSU) 5 desa yang diajukan itu,"ujar Markarius yang merupakan Anggota DPRD Riau Provinsi Riau. Kamis 18 Maret 2021.