Mantan Narapidana, Tommy Soeharto Turut Maju Dalam Pemilihan Legislatif di Papua

19 Juli 2018
Tommy Soeharto

Tommy Soeharto

Riau1.com - Putra bungsu mantan presiden Soeharto, Hutomo Tommy Mandala Putra, yang dikenal sebagai Tommy Soeharto, telah terdaftar sebagai calon legislatif dengan Partai Berkarya meskipun rekam jejak hukumnya cukup buruk.

Pada pemilihan legislatif 2019, Tommy ingin mewakili daerah pemilihan Papua. Kakaknya, Siti Hediati Hariyadi, atau Titiek Soeharto, juga ikut dalam partai yang sama untuk distrik pemilihan Yogyakarta.

"Partai telah menugaskan ketua kami, Tommy, untuk mengikuti dan memenangkan pemilihan legislatif di Papua," kata Sekretaris Jenderal Berkarya Priyo Budi Santoso, mengklaim bahwa banyak orang di Papua merindukan rezim otoriter Soeharto.

Menyusul jatuhnya rezim ayahnya pada tahun 1998, Tommy turut terlibat dalam sejumlah tuduhan kasus korupsi dan pembunuhan pengadilan Mahkamah Agung.

Pada tahun 2001, Tommy dibebeaskan dari korupsi setelah keputusan oleh Mahkamah Agung membatalkan keyakinan graftnya setelah Syaifuddin Kartasasmita, yang menyampaikan vonis bersalah atas korupsi pada tahun 2000.

Namun pada tahun 2002 ia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun karena memerintahkan pembunuhan Syaifuddin, tetapi ia bebas pada tahun 2006.

Sementara Indonesia memiliki auran pencalonan yang tertulis pada :

Pasal 7, Klausul 1 (g) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) no. 20/2018 tentang pencalonan legislatif yang melarang mantan tahanan yang dihukum di bawah tuduhan yang membawa hukuman lima tahun atau lebih.
Pasal 7, Ayat 4, tidak memberikan celah bahwa mantan narapidana selama mereka memiliki hukuman dan harus jujur ??tentang rekam jejak mereka kepada publik.

Oleh karena itu, kasus pembunuhan Tommy tidak mempengaruhi pencalonannya.

Undang-undang pencalonan legislatif, melarang mantan narapidana dalam tiga kasus spesifik: penyalahgunaan narkoba, korupsi dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Namun, karena Tommy dibebaskan dari tuduhan korupsi pada tahun 2001, undang-undang tersebut tidak mempengaruhi pencalonannya.

 

 

 

 

R1/PAR