Penampakan Uang Rp 11,88 Triliun Sitaan Kejagung dari Wilmar Group

17 Juni 2025
Konferensi Pers Kejagung/idxchannel.com

Konferensi Pers Kejagung/idxchannel.com

RIAU1.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang setotal Rp 11,88 triliun dari Wilmar Group. Penyitaan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2022.

Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno menyampaikan, penyitaan uang Rp 11,88 triliun dari Wilmar Group tersebut sebetulnya bagian dari angka penuntutan penggantian kerugian negara yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, Wilmar Group adalah salah satu dari tiga terdakwa korporasi minyak goreng.

Akan tetapi, tuntutan ketika itu tak dikabulkan. Majelis hakim malah memutus lepas Wilmar Group dan dua terdakwa korporasi lainnya, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Tetapi, atas putusan lepas terhadap tiga korporasi itu, terungkap praktik korupsi lainnya. Yaitu berupa dugaan suap-gratifikasi para pihak-pihak dari terdakwa korporasi, maupun tim pengacaranya kepada hakim-hakim di PN Tipikor.

Dalam pengungkapan suap-gratifikasi vonis lepas itu, penyidik Jampidsus sudah menetapkan sembilan tersangka, termasuk empat hakim, satu petinggi pengadilan, dan para pengacara. Dari putusan lepas dan pertimbangan adanya dugaan suap-gratifikasi dalam onslaght itu, JPU pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sutikno mengatakan, penyitaan Rp 11,88 triliun dari Wilmar Group itu bagian dari proses sita tuntutan, sambil menunggu hasil dari kasasi di MA. 

“Bahwa tim penuntut umum pada Jampidsus melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp 11,88 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor PO dan turunannya pada 2022,” kata Sutikno di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025) yang dimuat Republika.co.id.

Sutikno menerangkan, belasan triliun itu disita dari lima anak perusahaan Wilmar Group. Yaitu dari PT Multimas Nabati Asahan senilai Rp 3,99 triliun, Rp 39,7 miliar dari PT Multi Nabati Sulawesi. Selanjutnya dari PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483,9 miliar, dan dari PT Wilmar Bioenergi Indonesia senilai Rp 57,3 miliar. Terakhir, dari PT Wilmar Nabati Indonesia setotal Rp 7,30 triliun.

Sutikno menerangkan, dari penyitaan uang tunai tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari barang bukti tambahan dari perkara yang saat ini masih dalam proses di MA. Dari penyitaan tersebut juga nantinya akan menunggu putusan kasasi untuk dirampas sebagai pengganti kerugian negara terkait korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO itu.

Sutikno melanjutkan, tim penuntutan di Jampidsus, juga masih mengejar penyitaan serupa terhadap dua terdakwa korporasi lainnya, yakni dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. 

Kata Sutikno, mengacu tuntutan di peradilan tingkat pertama terhadap dua korporasi itu, JPU sebelumnya sudah meminta majelis hakim PN Tipikor untuk menghukum Musim Mas Group dengan hukuman mengganti kerugian negara Rp 4,98 triliun. Sedangkan terhadap Permata Hijau Group, JPU meminta pengganti kerugian negara Rp 935,5 miliar.*