Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Terdapat regulasi yang mengatur mekanisme kompensasi bagi konsumen terdampak pemadaman listrik massal atau blackout yang terjadi di Sumatera beberapa waktu lalu.
“Kewajiban kompensasi tetap berlaku selama realisasi mutu pelayanan tidak sesuai standar yang ditetapkan pada Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025,” kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, dikutip Sabtu 30 Mei 2026.
Menurut Niti, regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam memastikan perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan ketenagalistrikan.
Selain mengacu pada regulasi sektor ketenagalistrikan, YLKI menyoroti pentingnya pemenuhan hak konsumen atas layanan listrik yang aman, nyaman, dan andal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sesuai dengan regulasi, lanjut Niti, YLKI menegaskan investigasi tetap diperlukan untuk mengetahui penyebab utama pemadaman sebelum penetapan mekanisme kompensasi dilakukan.
“Perlu ada investigasi terlebih dahulu penyebab dari pemadaman tersebut,” kata Niti.
Meski demikian, Niti tetap mengimbau masyarakat melakukan pencatatan waktu pemadaman dan menyampaikan laporan resmi kepada PLN sebagai dokumentasi apabila diperlukan dalam proses penyampaian keberatan.
Niti berharap pelaksanaan mekanisme kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kelistrikan nasional.
“Tentu ada kerugian dari kedua belah pihak. PLN mengalami kerugian operasional dan reputasi. Sedangkan konsumen mengalami kerugian ekonomi yang nyata atas aktivitas sehari-hari maupun bisnis yang terhambat,” pungkas Niti.*