Kementan Tetapkan 7 Pelabuhan Resmi di Riau, 2 di Antaranya Diizinkan untuk Impor

24 Februari 2019
Pelabuhan Sungai Duku di Pekanbaru, Riau. Pelabuhan ini salah satu yang diizinkan untuk lalu lintas hewan dan tumbuhan di Riau. Foto: Surya/Riau1.

Pelabuhan Sungai Duku di Pekanbaru, Riau. Pelabuhan ini salah satu yang diizinkan untuk lalu lintas hewan dan tumbuhan di Riau. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan tujuh pelabuhan resmi di Riau untuk lalu lintas hewan dan tumbuhan. Dua di antara pelabuhan itu diizinkan untuk menerima barang impor.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Pekanbaru, Riau, Ferdi saat diwawancarai Riau1.com, beberapa waktu lalu, mengatakan, wilayah kerja Balai Karantina Pertanian Pekanbaru meliput Pelabuhan Bagansiapi-api, Dumai, Selat Panjang, Tanjungbuton, Sungai Pakning, Bengkalis, Tembilahan, Sungai Duku, dan Bandara Internasional Sultan Syarif II Pekanbaru. Pelabuhan-pelabuhan dan bandara tersebut sudah ditetapkan Menteri Pertanian untuk melalulintaskan hewan dan tumbuhan.

"Namun tidak semuanya ditetapkan untuk impor," ucapnya.

Impor hanya dapat dilakukan di beberapa pelabuhan seperti di Dumai, Tembilahan, dan Bandara SSK II. Namun, impor hanya untuk produk tertentu.

"Untuk komoditas hewan, ada surat edaran dari Badan Karantina Pertanian Pusat bahwa sekarang tidak dibolehkan masuk hewan dan bahan asal hewan unggas seperti burung, bebek, ayam, dan sejenisnya dari Malaysia," jelas Ferdi.

Meski, produk hewan dan unggas itu memiliki dokumen lengkap. Pasalnya, Malaysia sedang mewabah virus flu burung.

"Larangan ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan berdasarkan pengumuman dari Badan Kesehatan Hewan Dunia. Jadi nanti, Malaysia yang memberitahukan kalau negara mereka sudah bebas wabah flu burung," sebut Ferdi.