Waspada Penyebaran Wabah Virus Corona, Gubri Syamsuar Keluarkan Edaran Sistem Kerja ASN di Riau
Gubernur Riau, Syamsuar
RIAU1.COM - Menpan-RB sudah membuat surat edaran Nomor: 19 tahun 2020 tentang penyesuaian kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona, edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/SJ, serta edaran Gubernur Riau Nomor: 80/SE/2020.
Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Riau Syamsuar melalui Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya mengeluarkan surat edaran Nomor: 85/SE/2020 terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, ada sejumlah poin yang mengatur sistem kerja ASN dan non ASN untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona dengan melakukan pekerjaannya di rumah.
Pejabat tinggi, pejabat administrator, tetap masuk bekerja sesuai ketentuan. Pejabat pengawas, pejabat fungsional, pelaksana dan non ASN yang masuk bekerja disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah masing-masing dan diatur oleh kepala perangkat daerah.
Kemudian, RSUD Arifin Ahmad, RS Jiwa Tampan dan RSUD Petala Bumi tetap masuk bekerja sesuai ketentuan. Begitu juga dengan tenaga Guru SMU/SMK/SLB se Riau, proses pembelajaran ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Ketentuan pegawai bekerja dari rumah berikutnya adalah ASN atau non ASN yang sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan umur di atas 55 tahun dapat bekerja dari rumah atau dari tempat tinggal.
Selanjutnya, perangkat daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik untuk tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
ASN dan non ASN wajib mengaktifkan alat komunikasi dan memanfaatkan teknologi informasi dalam berkoordinasi, berkomunikasi dan menerima instruksi atau arahan dari pimpinan.
ASN dan non ASN diminta untuk tetap berada di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan kepada atasan langsung.
Sedangkan untuk poin dua yakni, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah tersebut terhitung sejak tanggal 23 Maret hingga 31 maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Poin ketiga, pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan untuk dinas luar negeri agar dilakukan penundaan.
Pengaturan dan pengawasan sistem kerja dari rumah dimaksud menjadi tanggung jawab pimpinan daerah masing-masing secara berjenjang dan menyampaikannya kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau.
Sedangkan untuk poin keenam, ASN tetap mengisi laporan kinerja harian melalui aplikasi E-Office media lainnya secara manual. Berikutnya, ASN dan non ASN yang bekerja di kantor menggunakan absen manual.
Pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintah agar fungsi pelayanan berjalan dengan baik dan melaporkan kepada Gubri melalui Sekda Riau.