Daerah Penyelenggara Pilkada di Riau Keberatan Tambah Anggaran untuk Protokol Covid-19

Daerah Penyelenggara Pilkada di Riau Keberatan Tambah Anggaran untuk Protokol Covid-19

4 Juni 2020
Ilham M Yasir (net)

Ilham M Yasir (net)

RIAU1.COM - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 sejauh ini direncanakan akan dihelat pada 9 Desember mendatang.

Begitu juga untuk provinsi Riau yang menyelenggarakan di sembilan kabupaten/kota.

Namun demikian, pada pesta demokrasi di tengah pandemi Covid-19 ini mengharuskan segala tahapan yang diselenggarakan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sehingga otomatis terang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Riau, anggaran yang dibutuhkan juga bertambah.

"Kalau anggaran, pasti ada penambahan. Cuma disepakati itu pakai APBN kan. Tidak menambah anggaran lagi ke Pemda. Kalau pun ada penambahan, kemarin itu yang kesepakatan penambahan untuk APD (alat pelindung diri, red)," kata Ketua KPU Riau Ilham M Yasir, Kamis 4 Mei pada Riau1.com.

"Sebab itu, makanya penambahan dari pusat (APBN) karena repot juga kalau daerah merubah (anggaran) kan daerah keberatan juga," jelasnya lagi.

"Kalau kita dengan penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi, ya salah satunya penambahan untuk APD. Hanya itu tambahannya. Yang lain tidak ada tambahannya," ujarnya.

Dia menyebutkan, sudah melakukan komunikasi dengan daerah di Riau yang menyelenggarakan Pilkada nanti agar dapat menambah anggaran untuk keperluan Covid-19 tersebut, namun sejumlah daerah merasa keberatan.

"Kemarin kita sudah coba melakukan komunikasi. Sejumlah daerah itu keberatan. Untuk menambahi anggaran itu keberatan," jelasnya lagi.

Untuk diketahui, total anggaran untuk pilkada serentak 2020 di Provinsi Riau mencapai Rp257,7 miliar untuk sembilan daerah.

Di KPU Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp32,3 miliar, Kabupaten Bengkalis (
Rp40 miliar, Kota Dumai Rp18 miliar, Kabupaten Kepulauan Meranti Rp22,1 miliar.

Kemudian Kabupaten Pelalawan Rp29,9 miliar, Kabupaten Siak Rp26,4 miliar), Kabupaten Rokan Hulu (Rp28,5 miliar, Kabupaten Kuantan SIngingi Rp29,4 miliar dan Kabupaten Indragiri Hulu Rp31,1 miliar.