Rokok Ilegal Masuk Bengkalis dalam Setahun Capai 8 Juta Batang

Rokok Ilegal Masuk Bengkalis dalam Setahun Capai 8 Juta Batang

16 Mei 2024
Pemusnahan barang ilegal masuk Bengkalis

Pemusnahan barang ilegal masuk Bengkalis

RIAU1.COM - Pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan selama tahun 2022 dan 2023 dengan total nilai barang sebesar Rp10,4 miliar dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Kamis, 16 Mei 2024.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Pemerintahan Setdakab Bengkalis, Andris Wasono, Bupati Kasmarni memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Bengkalis atas kerja keras, kerja cerdas, kerja berkualitas dan kerja tuntasnya dalam memberantas tindak kejahatan yang ada di Negeri Junjungan khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. 

"Kami sangat mendukung upaya yang dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, sekaligus sebagai wujud nyata dan komitmen kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal, karena peredaran barang kena cukai ilegal sangat berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, berpotensi mengganggu
stabilitas keamanan dan perekonomian negara, serta berpotensi dalam menciptakan masyarakat Indonesia yang tidak sehat," papar dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Bengkalis, Agoes Widodo mengungkapkan, rincian barang yang dimusnahkan adalah 8.126.296 batang Rokok Ilegal, 382 liter MMEA, 12.500 gram TIS (Tembakau Iris) dan 40 Pcs Liquid Rokok Elektrik dengan total nilai barang sebesar Rp. 10.421.185.840.

"Dengan penindakan yang telah dilakukan ini Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp.5.613.674.612 dihitung dari pajak dalam rangka impor dan cukainya serta biaya masuk jadi sekali lagi pemusnahan ini adalah dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian atas barang hasil tindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bengkalis sebagai wujud transparansi Bea Cukai kepada masyarakat terhadap penanganan barang ilegal yang beredar di masyarakat," tutur Agoes.*