Tahun Ajaran Baru Kuliah Daring Berlanjut, BEM UNRI Hubungi Dirjen Dikti Tuntut Ketegasan Kemendikbud

Tahun Ajaran Baru Kuliah Daring Berlanjut, BEM UNRI Hubungi Dirjen Dikti Tuntut Ketegasan Kemendikbud

16 Juni 2020
Mahasiswa Unri

Mahasiswa Unri

RIAU1.COM - Baru saja pengumuman keputusan bersama 4 (empat) Kementerian diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Dalam Negeri RI mengenai penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19, yang disiarkan langsung di Channel Youtube Kemendikbud RI. 

Diantara keputusan bersama tersebut juga berkaitan dengan kebijakan bagi dunia Pendidikan Tinggi, yakni Tahun Ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020 dan pembelajaran matakuliah teori tetap dilakukan secara daring serta sedapat mungkin matakuliah praktik juga tetap daring.

Hasil keputusan bersama itu pun sontak membuat banyak mahasiswa di tiap-tiap kampus resah dan ramai memperbincangkannya, khususnya mahasiswa Universitas Riau. Pasalnya yang membuat resah ialah tentunya jika kuliah kembali daring, maka membutuhkan konsumsi kuota internet yang tidak sedikit, sementara kuota internet yang dijanjikan pihak kampus sampai saat ini belum juga ada kejelasannya. 

Belum lagi, masalah yang paling membuat mahasiswa resah ialah Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester depan harus dibayarkan, sementara dari kampus sedikit pun tidak ada memberikan keringanan UKT yang benar-benar meringankan beban mahasiswa dan keluarganya. Meskipun mahasiswa bersama kelembagaan mahasiswa telah menyuarakan akan hal itu, namun pihak kampus masih bersikeras dengan keputusan yang sudah ditetapkannya.

Hal inilah yang membuat BEM UNRI melalui Kementerian Hukum dan Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa langsung menghubungi Plt. Dirjen Dikti Kemendikbud RI, Prof. Nizam melalui Chatting WhatsApp.

Menhadkesma BEM UNRI pun menjelaskan kondisi saat ini kepada Plt. Dirjen Dikti dalam Chatting WhastApp tersebut.

"Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh pak. Izin menyampaikan aspirasi, saya Ari dari BEM Universitas Riau mewakili mahasiswa Universitas Riau dan seluruh Indonesia umumnya. Saat ini kondisi sangat sulit. Perkuliahan daring kemarin saja tidak efektif, bantuan kuota internet tidak terealisasi dibanyak kampus, khususnya Universitas Riau yang sudah dijanjikan sama pihak kampus, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan.
Lalu, hasil rapat para Menteri di channel Youtube Kemendikbud sore ini, Tahun Ajaran 2020/2021 lanjut kuliah daring. Ini tentu butuh konsumsi kuota yang tidak sedikit, ditambah keringanan UKT juga tidak konkrit pak. Kampus-kampus diminta berkaca dari hasil majelis Rektor PT se-Indonesia, tentunya kampus mengambil skema yang tidak merugikan dan tetap menguntungkan kampus, yakni berupa pencicilan dan penundaan bayar. Mahasiswa butuh yang lebih dari itu, yakni Potongan biaya UKT atau Perubahan golongan UKT (revisi UKT). Tapi kampus tidak mengambil opsi demikian. Mohon ketegasan Kemendikbud RI pak. Salam dari kami mahasiswa yang resah dengan kondisi saat ini." Jelas Menhadkesma BEM UNRI.

Plt. Dirjen Dikti Prof. Nizam mengatakan, akan mengingatkan PTN untuk melaksanakan kesepakatan sebelumnya.

"Waalaikumsalam w.w. Mas Ramadhan. Kami sudah agendakan untuk bisa membahas dan mengingatkan lagi PTN agar dapat melaksanakan apa yang sudah disepakati sebelumnya." jawab Dirjen Dikti. "Setelah keluar SKB 4 Menteri hari ini. Rencana pekan ini kami rapat dengan MRPTN." sambungnya.

Mahasiswa berharap keringanan UKT tidak hanya dalam bentuk cicilan atau perpanjangan masa bayar, tapi bentuk lain juga."Ada 4 skema pak. Kita sama-sama tau. Nah mahasiswa berharap bentuk keringanan itu tidak hanya pencicilan atau perpanjangan masa bayar. Tapi juga ada potongan biaya atau pergeseran golongan UKT. Nah kampus tidak ambil opsi itu. Padahal kita mahasiswa juga sudah meminta demikian." Pungkas Menhadkesma kembali.

Dirjen Dikti menanggapi bahwa kebijakan tersebut sudah dilaksanakan oleh beberapa Universitas lainnya, "banyak kampus yang sudah membuka keempat opsi tersebut mas. UGM, Unnes, UNY, IPB, UNS, Unesa, dan lain-lain." Jawab Dirjen Dikti lagi.

Kembali Menhadkesma menjelaskan bahwa Unri dan beberapa kampus lainnya masih ada yang belum menerapkan hal yang sama, "Iya pak. Ini hanya segelintir kampus masih pak. Belum benar-benar dijalankan oleh seluruh kampus. Kampus hanya ambil opsi yang tidak merugikan kampus. Tidak berani ambil kebijakan yang lebih jauh dari itu." Jawab Menhadkesma.

BEM UNRI minta bukti jika pemerintah pusat peduli dengan mahasiswa. "Bapak sampaikan di media instagram bapak beberapa waktu lalu, bahwa bapak peduli dengan mahasiswa. Maka kami minta bukti pak dari pemerintah pusat yang peduli sama mahasiswa dan pendidikan tinggi saat ini. Serius pak, Demi Allah, mahasiswa kita banyak kesulitan hari ini, orangtua kami banyak kena PHK, dirumahkan tanpa gaji sepersen pun, ada yang meninggal dunia, sakit kronis. Mau pakai apa kami bayar UKT semester depan pak." Tutur Menhadkesma ke Dirjen Dikti.

Namun, Dirjen Dikti menjelaskan ada beberapa kendala terkait kondisi keuangan negara sehingga sulit untuk membantu secara langsung, "Saya faham betul mas Ramadhan dan terus berupaya untuk dapat mengatasinya. Yang jelas kondisi keuangan negara juga sangat tertekan saat ini. Sehingga sulit untuk bisa membantu langsung. Dalam skala micro saya  bersama seluruh Dekan di UGM memberikan gaji  kami 3  bulan kemarin utk membantu mahasiswa kami di UGM." Jawab Dirjen Dikti lagi.

"Makanya minggu ini kami undang PTN2 utk rapat dan memastikan 4 skema tersebut berjalan." Sambungnya.

Diakhir chatting, BEM UNRI menegaskan ke Plt. Dirjen Dikti agar Kemendikbud benar-benar menegaskan PTN untuk membantu mahasiswa. 

"Ini benar-benar harus segera diatasi pak. Kami nantikan pak. Kami meminta kemendikbud benar-benar menegaskan PTN2 untuk membantu mahasiswa di masa pandemi. Kalau tidak, kemungkinan banyak mahasiswa yang cuti atau alfastudi di semester depan pak. Tentunya itu tidak baik untuk kampus bukan." Tegas Menhadkesma BEM UNRI ke Dirjen Dikti.

BEM UNRI akan mengawal dan memfollow up kebijakan pusat yang ditetapkan Kemendikbud RI dan memastikan turunannya di tingkat Perguruan Tinggi. Rilis