Kajari Inhu Dicopot ?, Terkait Dugaan Pemerasan Kepsek. Ini Jawaban Asisten Pengawasan Kejati Riau

Kajari Inhu Dicopot ?, Terkait Dugaan Pemerasan Kepsek. Ini Jawaban Asisten Pengawasan Kejati Riau

27 Juli 2020
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto/R24 Amri

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto/R24 Amri

RIAU1.COM -PEKANBARU - Bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa terhadap kepala sekolah di Indragiri Hulu, Riau. Di tengah masyarakat berkembang Kajati Riau telah menjatuhkan sangsi terhadap oknum dan Kepala Kejaksaan Negeri Inhu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Hayin Suhikto dikabarkan saat ini sudah tidak lagi menjabat, diduga akibat dari kelalaiannya dalam mengawasi pegawainya yang diduga terlibat kasus pemerasan dan intimidasi.

Terkait kabar tersebut, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto membantah hal tersebut. Ia juga tidak meyakini hal tersebut akan terjadi dalam waktu dekat.


 
"Belum ada SP-nya. Kalau itu belum (ada Plt Kajari Inhu). Kalau sudah ada SP-nya, nanti akan kita sampaikan," ujar Raharjo Budi Kisnanto, Senin, 27 Juli 2020.

Sementara itu, terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Inhu terhadap sejumlah Kepala Sekolah masih terus berlanjut.

Saat ini Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

"Pemeriksa belum menghasilkan kesimpulan terkait perkara yang ditanganinya itu, proses klarifikasi masih berlangsung," sebut Raharjo.

Dikatakan Raharjo, pemeriksa masih membutuhkan keterangan pihak lainnya. Apalagi saksi dalam perkara ini sangat banyak.

"Sementara ini saksi-saksi yang dimintakan keterangan masih belum selesai. Karena saksinya banyak," sebut mantan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Semarang itu.

Sebelumnya dinyatakan, inspeksi kasus ini akan berlangsung hingga akhir pekan kemarin. Pada Senin (27/7) ini, hasilnya akan disampaikan ke Kejaksaan Agung RI.

Pernah diwartakan, pengusutan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap inspeksi kasus. Itu dilakukan untuk mendalami hasil klarifikasi yang telah dilakukan sebelumnya.

Dari inspeksi kasus ini nantinya bisa ditentukan bahwa seseorang harus dihukum. Namun dalam klarifikasi saat ini, belum ada temuan ke arah itu.(R24/amri)