64 Kepsek SMP di Inhu Mengundurkan Diri Berjamaah, Ini Kata Ombudsman Riau

64 Kepsek SMP di Inhu Mengundurkan Diri Berjamaah, Ini Kata Ombudsman Riau

29 Juli 2020
Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Ahmad Fitri

Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Ahmad Fitri

RIAU1.COM - Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Ahmad Fitri turut menyoroti kasus pengunduran diri berjamaah 64 Kepala sekolah (Kepsek) SMP di Inhu.

Ia pun berharap, peristiwa tersebut tidak menganggu kelancaran pelayanan pendidikan khususnya kegiatan proses belajar mengajar di sekolah.

Hal ini agar proses belajar mengajar masih bisa berjalan lancar. "Kami berharap, Pemkab Inhu melalui Disdik bisa menjamin kelancaran pelayanan pendidikan bagi siswa SMP di Inhu," ujar Ahmad Fitri, Rabu 29 Juli 2020.

Ahmad Fitri menuturkan, pihaknya juga menyarankan Inspektorat di Kabupaten Inhu bisa mempertanyakan tentang bagaimana perkembangan pengaduan kasus ini di Kejati Riau. 

"Sebab, kasus 64 kepsek di Inhu saat ini masih diselidiki Kejati Riau. Beberapa saksi dan oknum kejari yang diduga terlibat, masih diperiksa. Dan sampai saat ini belum ada titik terang," tuturnya.

Seperti yang diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Inhu bersama LSM terhadap sejumlah kepsek SMP di Inhu mencuat ke publik setelah sebanyak 64 kepsek melakukan pengunduran diri berjamaah.

"Pemeriksa belum menghasilkan kesimpulan terkait perkara yang ditanganinya itu, proses klarifikasi masih berlangsung," ucap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Raharjo mengungkapkan, pemeriksaan masih membutuhkan keterangan pihak lainnya. "Apalagi saksi dalam perkara ini sangat banyak," pungkasnya.