Pilkada di Riau, ASN Diingatkan Soal Netralitas

Pilkada di Riau, ASN Diingatkan Soal Netralitas

9 September 2020
Ilustrasi (net)

Ilustrasi (net)

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau terima pengajuan cuti kampanye pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dari empat Bupati dan satu Wakil Bupati di Provinsi Riau yang menjadi bakal pasangan calon kepala daerah. 

Adapun yang mengajukan cuti tersebut yakni, Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Bupati Kuansing, dan Bupati Siak.

Kabar tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, belum lama ini di Pekanbaru. Sudarman mengatakan, jika pengajuan cuti kampanye tersebut sedang dalam tahap proses persetujuan oleh Gubernur Riau selaku pihak yang berwenang.

Untuk jangka waktu cuti yang diajukan kepala daerah tersebut, mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember yang tugas selanjutnya akan dijalankan oleh pejabat sementara. 

"Untuk persetujuanya saat ini masih dalam proses oleh Gubernur Riau. Hal itu juga sesuai pertimbangan siapa pejabat sementara yang akan menjalankan tugas kepala daerah terkait selama kampanye," katanya.

"Siapa pejabat yang akan diusulkan itu, kita juga belum tau. Karena itu juga merupakan kewenangan bapak Gubernur. Yang pasti untuk pejabat sementara ini Gubernur akan mengusulkan 3 nama sesuai masing-masing daerah, siapa yang akan ditetapkan itu kewenangan Mendagri," ujar dia.

Sementara, Gubernur Riau H Syamsuar untuk Pilkada serentak 2020 depan, menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kedepankan netralitas sesuai kewajiban dan aturan sebagai ASN. Termasuk kepala daerah yang diharapkan menjalankan Pilkada sesuai aturan yang telah disampaikan Mempan - RB maupun dari KPU. 

"Himbauan ini wajib dipatuhi sesuai edaran yang kita terima dari Mempan RB maupun KPU. Terutama untuk pegawai kita yang ada di  tingkat provinsi maupun Kabupaten Kota yang tidak boleh berpihak kepada pasangan. calon," katanya.