Kepala Daerah di Riau akan Maju di Pilkada, Posisi Pjs Belum Ada Kejelasan

Kepala Daerah di Riau akan Maju di Pilkada, Posisi Pjs Belum Ada Kejelasan

23 September 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Meski waktu cuti kampanye Pilkada 2020 bagi 4 kepala daerah di Riau sudah dekat, yakni tanggal 26 September mendatang. Namun, Pemerintah provinsi Riau belum menerima Surat Keputusan (SK), penetapan Penjabat Sementara (Pjs) 4 Kabupaten Kota. 

Seperti diketahui, ada empat kepala daerah yang maju pada Pilkada 9 Desember 2020 diantaranya, Bupati Rohul Sukiman, Bupati dan Wakil Bupati Rohil, Suyatno-Djamiluddin, Bupati Siak Aldfredi dan Bupati Kuansing serta Wakil, Mursini-Halim.

Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Administrasi, Sudarman menyebutkan, jika belum ada SK dari Mendagri, Gubernur Riau, tidak bisa melantik Pjs Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak dan Kuantan Singingi. 

"Belum ada SK nya kita terima, jadi belum ada jadwal pelantikan. Karena tidak ada dasar nya Gubernur untuk melantik Pjs, sebelum ada SK nya. Intinya menunggu surat resmi dari Mendagri," ujarnya, Rabu 23 September 2020.

Tambah dia, jika KPU telah menetapkan 9 calon Kepala Daerah, yang akan ikut Pilkada, pada tanggal 23 September ini. Maka mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember, kepala daerah yang maju mengambil cuti kampanye. 

"Cutinya selama kampanye, mereka tidak masuk kantor dan tidak menggunakan fasilitas negara, mulai tanggal 26 September ini. Untuk anggota dewan mengundurkan diri mulai KPU menetapkan calon Pilkada," pungkasnya.