Seperti Apa Proses PAW Pimpinan DPRD, Ini Penjelasan Pemprov Riau

Seperti Apa Proses PAW Pimpinan DPRD, Ini Penjelasan Pemprov Riau

6 Oktober 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau telah menerima usulan penggantian antar waktu (PAW) tiga pimpinan DPRD Riau yang mencalonkan diri maju di Pemilihan Kepala Daerah serentak Desember 2020 mendatang.

"Usulan untuk pimpinan dewan itu telah kita terima. Hari Jumat 3 Oktober 2020 lalu disampaikan ke kita,"kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setdaprov Riau H Sudarman, Selasa 6 Oktober 2020 di Pekanbaru.

Ketiga pimpinan dewan itu adalah, Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet (Fraksi Golkar), Wakil Ketua DPRD Zukri Misran (Fraksi PDI-P). Kemudian, Wakil Ketua DPRD Asri Auzar (Fraksi Demokrat).

Selain ketiga pimpinan DPRD Riau itu, juga ada satu Anggota DPRD Riau yakni Husni Thamrin yang maju di Pilkada Pelalawan. Husni merupakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Riau.

Disebutkannya, usulan itu diajukan oleh masing-masing partai politik (Parpol) ketiganya. Selanjutnya, Pemprov Riau akan memproses usulan itu.

"Usulan itu akan kita proses. Tentunya dengan memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan lainnya,"terang Sudarman.

Apabila semua persyaratan administrasi itu sudah dilengkapi lanjut Sudarman, proses selanjutnya disampaikan ke Gubernur Riau. Kemudian, Gubri atas nama Pemprov Riau mengusulkannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Seperti diketahui, Indra Gunawan akan bertarung dalam Pilkada di Kabupaten Bengkalis. Sementara Zukri Misran dan Asri Auzar, maju di Pilkada Kabupaten Pelalawan dan Rokan Hilir.