Hari Ini Batas Akhir Pemprov Riau Verifikasi PAW Pimpinan DPRD

Hari Ini Batas Akhir Pemprov Riau Verifikasi PAW Pimpinan DPRD

12 Oktober 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Riau diberi waktu selama 7 hari, untuk memverifikasi pergantian antar waktu (PAW) tiga pimpinan DPRD Riau yang mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri RI.

Demikian dikatakan, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman. Kata Sudarma, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.

"Sesuai aturannya, kita diberi waktu 7 hari untuk memprosesnya. Tidak boleh lebih dari itu," ujar Sudarman, Ahad 11 Oktober 2020.

Dia mengakui, jika pihaknya menerima berkas administrasi dan persyaratan dari calon yang akan di PAW-itu, pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu."Jadi paling lambat tanggal 12 Oktober nanti itu sudah selesai," katanya lagi.

Sudarman menjelaskan, Pemerintah Provinsi berwenang untuk menverifikasi kelengkapan syarat administrasi calon PAW, sebelum diajukan ke Kemendagri. Dan jika kekurangan persyaratan, maka akan meminta para calon PAW untuk segera melengkapi.

Sudarman menyebutkan, ada beberapa calon PAW yang belum melengkapi persyaratan administrasi yang diminta. Namun, dia tidak bersedia menjelaskan dengan rinci apa saja kekurangan persyaratan tersebut.