DJP Riau Catat Penerimaan Pajak Hingga Triwulan III 2020 Capai Rp9,94 triliun

DJP Riau Catat Penerimaan Pajak Hingga Triwulan III 2020 Capai Rp9,94 triliun

14 Oktober 2020
Evaluasi Triwulan III 2020 DJPb Riau

Evaluasi Triwulan III 2020 DJPb Riau

RIAU1.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau mencatat, penerimaan pajak sampai dengan triwulan III 2020 ini mencapai Rp9,94 triliun atau sebesar 69,13 persen dari jumlah target penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp14,38 triliun.

"Sedangkan realisasi kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT Tahunan sebesar 75,04 persen atau 280.032 dari target 347.054 Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT," kata Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah DJP Riau, M Agus Budisantoso, Rabu 14 Oktober 2020.

Agus menuturkan, perkembangan pemanfaatan Insentif Pajak oleh Wajib Pajak untuk wilayah kerja Kanwil DJP Riau secara keseluruhan adalah sebesar Rp336 miliar, terdiri dari 1.507 Wajib Pajak yang memanfaatkan Insentif Pajak PPh Pasal 21, 22 Wajib Pajak yang memanfaatkan Insentif Pajak PPh Pasal 22 Impor, 625 Wajb Pajak yang memanfaatkan Insentif Pajak PPh Pasal 25 dan 3.171 Wajib Pajak UMKM yang memanfaatkan Insentif Pajak PPh Ditanggung Pemerintah.

"Sebagai bagian dari upaya dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional, telah diterbitkan Permenkeu Nomor 110/PMK.03/2020 yang mengatur beberapa perubahan terkait pemanfaatan Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19, antara lain perluasan untuk menjangkau sektor usaha yang dapat memanfaatkan Insentif Pajak," tuturnya.

"Kemudian, perpanjangan jangka waktu agar dampak insentif lebih terasa bagi Wajib Pajak, penyederhanaan dalam tata cara pemanfaatan insentif, dan meningkatkan pendalaman dan menambah jenis insentf pajak yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak," terangnya.

Dijelaskan Agus, langkah-langkah strategis yang akan dilakukan Kanwil DJP Riau sebagai upaya peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak pada triwulan IV, dengan peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak melalui beberapa kegiatan, antara lain penyampaian Informasi Pembayaran Pajak atas WP Strategis sebagai Plot project di 3 KPP," jelasnya.

"Pengawasan secara massal kepatuhan perpajakan WP Baru menggunakan pendekatan CRM (Compliance Risk Management) untuk Wajib Pajak non strategis, pemetaan objek PBB P2 sektor perkebunan dan penerapan Standar Investasi Tanaman bekerjasama dengan Pemkab Siak, kegiatan Uji Petik untuk objek PBB Perkebunan, Pertambangan dan Sektor Lainnya dengan Pemerintah Provinsi Riau, serta melalui pengawasan masa dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak Instansi Pemerintah," tambahnya.

"Sedangkan untuk peningkatan pengawasan dan penegakan hukum (Extra Effort), akan dilaksanakan melalui percepatan pencairan tunggakan pajak sebagai kegiatan Joint collection dengan DJBC analisis Wajib Pajak secara komprehensif dalam rangka penggalian potensi pajak pada sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19, dan optimalisasi data internal dan eksternal yang sudah dimiliki," pungkasnya.