Deklarasi Anti Politik Uang di Riau, Berharap Pilkada Berintegritas

Deklarasi Anti Politik Uang di Riau, Berharap Pilkada Berintegritas

22 November 2020
Saat deklarasi

Saat deklarasi

RIAU1.COM - Ada sebanyak 19 organisasi masyarakat di Riau mendeklarasikan gerakan anti politik uang. Maksud dan tujuan deklarasi ini dilakukan karena melihat suasana atau suhu politik di beberapa daerah terasa semakin memanas. Diikuti dengan angka pelanggaran semakin meningkat.

Selain itu, juga melihat waktu hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah tahun 2020 semakin dekat, yakni tinggal 18 hari lagi. Deklarasi ini digelar di Balai Seminai, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Turut hadir pada kegiatan ini, Ketua Bawaslu Riau, Wakapolda dan Forkompimda, Sabtu, 21 November 2020.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan berharap, dilakukannya deklarasi ini partisipasi masyarakat meningkat dengan bersama-sama menolak money politic dan bersama sama ikut mengawal proses Pilkada serentak di Riau.

"Deklarasi ini bukan hanya seremonial, namun kita semua yang telah mendeklarasikan anti money politic ini benar-benar bisa menolak money politic, dan mengajak masyarakat untuk ikut menolak politik uang ini agar Pilkada yang bermarwah dapat terwujud di provinsi Riau," harapnya

Rusidi menyampaikan dengan deklarasi masyarakat peduli pemilu anti money politic ini, bisa memunculkan harapan baru yaitu, Zero Money Politic di provinsi Riau khususnya.

"Saya yakin dengan semangat bersama untuk menolak money politic oleh seluruh masyarakat, cita-cita kita untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas dengan harapan baru Zero Money Politic," tuturnya.

Sambung dia menjelaskan, pihaknya memiliki personil pengawas yang terbatas dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh. Oleh sebab itu, perlu dukungan dari masyarakat yang peduli terhadap Pemilu.

Dijelaskannya, hal ini merupakan amanat UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu pada pasal 131 ayat (1) dan (2) yang menjadi dasar diselenggrakannya kegiatan ini.

Dimana dalam Pasal 131 ayat 1 berbunyi, "untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dapat melibatkan partisipatif masyarakat." Adapun bentuk pengawasan partisipatif masyarakat yang dimaksud sebagimana yang dijelaskan pasal 131 ayat 2 yakni pengawasan di setiap tahapan, pendidikan politik bagi pemilih,  survey atau jajak pendapat, penghitungan cepat pemilu atau pemilihan boleh dilakukan oleh masyarakat. 

"Deklarasi anti Money Politic merupakan sebuah amanat dari UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yakni pada Pasal 131 ayat 1 dan 2 terkait dengan Pengawasan Partisipatif Masyarakat," tandas Rusidi.