Karhutla Terjadi Lagi, DPRD Riau Nilai Karena Penegakan Hukum Abu-abu

4 Februari 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Keberadaan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) dan perusahaan yang mengelola lahan di Riau, sejauh ini belum optimal dalam sisi pencegahan terjadinya kebakaran lahan dan hutan. 

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi IV yang membidangi lingkungan hidup, Mardianto Manan pada Riau1.com, Kamis 4 Februari 2021.

"BPBD masih sebatas pemadam kebakaran. Harusnya lebih jauh pada upaya pencegahan dini," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Namun demikan, tambah dia, belum optimalnya upaya pencegahan sangat mungkin karena keterbatasan anggaran yang dimiliki. Tapi kata dia, dari sisi anggaran ini harusnya dunia usaha yang mengelola lahan di Riau wajib memberikan dana tertentu pada masyarakat setempat dalam upaya pencegahan.

"Perusahaan itu kan cari untung di sini, jangan kemudian saat terjadi bencana kebakaran mereka lepas tangan. Walaupun itu bukan di wilayah pengelolaannya. Bisa dalam bentuk dana CSR," ujarnya.

Dia juga mengkritisi penegakan hukum bagi pembakar hutan dan lahan yang masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dan yang hanya di bawah ke ranah hukum selama ini kata dia lebih banyak pada masyarakat kecil.

"Kalau itu lahan perusahaan, walau fakta hukumnya di lapangan masyarakat biasa yang jadi pelaku, pihak perusahaan yang lahan terbakar harus juga diadili. Penegakan hukum yang seperti ini kan masih abu-abu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Selasa 2 Februari 2021 yang lalu, kebakaran lahan sawit terjadi di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang berjarak 1,5 kilometer dari areal konsesi perusahaan hutan tanaman industri PT Arara Abadi APP Sinarmas. 

Hingga Rabu 3 Februari 2021 pagi, kebakaran dilaporkan masih terjadi kebakaran dan petugas dari perusahaan dibantu aparat dan masyarakat turut memadamkan api di lahan tersebut.