KPU Pelalawan Kembalikan Rp7,5 Miliar Anggaran Sisa Pilkada

KPU Pelalawan Kembalikan Rp7,5 Miliar Anggaran Sisa Pilkada

11 Februari 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akhir tahun lalu, daerah penyelenggara mendapatkan dana khusus dari pemerintah pusat.

Begitu juga dengan 9 kabupaten/kota yang selenggarakan Pilkada. Seperti Kabupaten Pelalawan, yang mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan mengaku telah mengembalikan anggaran yang tersisa pada akhir tahun 2020 yang lalu.

"APBN sudah dikembalikan. Nilainya Rp 7.567.424.200. Akhir bulan Desember tutup buku," kata Ketua KPU Pelalawan Wan Kardiwan pada Riau24.com grup, Kamis 11 Februari 2021.

Sementara itu, untuk daerah penyelenggara Pilkada lain seperti Kabupaten Indragiri Hulu, Yenni Mairida Ketua KPU Inhu menerangkan bahwa saat ini masih proses perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi," Untuk Inhu masih proses PHP," ujar Yenni.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengakui tidak tahu persis terkait pengembalian anggaran tersebut. Namun pada prinsipnya, sebut dia uang negara yang tersisa akan dikembalikan.

"Pada umumnya, semua penggunaan uang negara yang tersisa akan dikembalikan kepada negara. Harus cek (Anggaran yang dikembalikan) ke kabupaten/kota itu. Biasanya Tupoksi divisi ketua," tuturnya.